Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan:Perspektif Keadilan (Studi Kasus Atas Penetapan Nomor: B-15/L.2.21.8/Eoh.2/01/2023)

  • Angelita Eunike Marbun Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Restorative Justice, Penganiayaan, Keadilan

Article Metrics

Abstract view : 12 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice di dalam menyelesaikan kasus  penganiayaan dan menilai sejauh mana para pihak yang terkait dalam kasus tersebut merasakan keadilan atas penerapan pendekatan Restorative Justice.Penerapan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman terkaiit penanganan tindak pidana umum.Proses perdamaian dimulai oleh jaksa   penuntut umum kepada korban dan pelaku,dilanjutkan dengan mediasi, pengungkapan permohonan maaf,kesepakatan perdamaian, serta penyusunan dokumen formal seperti berita acara perdamaian (RJ-35) dan laporan pelaksanaan (RJ-11). Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya penerapan keadilan restoratif ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien, tidak berkepanjangan,dan tidak membutuhkan biaya besarr bagi para pihak. Penyelesaian secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat korban merasa lebih tenang jika dibandingkan dengan hukuman penjara.

References

Arwijayah, Pawennei, Hasyim. (2025). Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Mimika. Jurnal Hukum. Vol 6(1).

Badawi, Supanto, Parwitasari.(2024). “Konsep Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan”. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Vol 1(1),334-342. https//doi.org/10.62383/terang.v1i1.

Ginting, Ediwarman, Yunara, Marlina. (2023). “Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan”. Journal of Academic Literature Review. Vol 2(10).

Gari. (2024). Mekanisme Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Nias Selatan,Jurnal Panah Hukun. Vol 3(1).

Hutabarat, Simamora. (2025). “Efektivitas Pelaksaan Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020”. Jurnal Hukum. Vol. 06 (04). doi.org/10.54209/jusge.v6i04.1796

Purmaningrum, Jhowanda. (2023). “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Studi Kasus Kejaksaan Negeri Nagan Raya”. Jurnal Ilmu Politik dan Hukum. Vol 2(3). Hal 182-191. https//doi.org/10.55681/seikat.v2i3.510

Pade, Hasan, Ibrahim, Karlin, Mamu. (2024).” Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo”. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol 8(1). Hal 3715-3723.

Pratama, Zairani, Nur. (2025). “Pelaksanan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Samarinda’’. Jurnal Hukum,Kebijakan Publik dan Pemerintahan. Vol 2 (4). Hal 25-33.

Rizal, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif di Cabang Kejaksaan Negeri Prigi Moutung”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Zilkamala, Alizon. (2024). “Implementasi Peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Journal of Sharia and Law. Vol 3 (1). Hal 301-321.

Asriadi, A., Natsir, M., & Phireri, P. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Litigasi Amsir. Vol 12(1), Hal 58-72

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Bambang Waluyo, S.H., M.H. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Depok: Rajawali Pers.

Hafrida, S.H., M.H. dan Dr. Usman, S.H., M.H. 2024. Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradlan Pidana. Yogyakarta: Dee Publish.

Ronaldi S.H., M.H., Dina Saraswati S.H,M.H. 2024. Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Sumatera Utara: PT. Media Penerbit Indonesia

Sukardi, S.H., M.Hum. 2020a. Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sukardi, S.H., M.Hum. 2020b. Konsep Penyidikan Restorative Justice. Depok: Rajawali Pers.

Safrita Devi Br. Karo, seorang Jaksa dan Kasubsi, menyatakan bahwa “penerapan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan memerlukan persetujuan korban dan analisis menyeluruh”

(komunikasi pribadi, Selasa,21 Oktober 2025).

Published
2026-05-04
How to Cite
Angelita Eunike Marbun, & Debora. (2026). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan:Perspektif Keadilan (Studi Kasus Atas Penetapan Nomor: B-15/L.2.21.8/Eoh.2/01/2023). Judge : Jurnal Hukum , 6(09), 1677-1686. https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2287