Strategi Intelijen Di Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Kejaksaan Negeri Belawan)
Article Metrics
Abstract view : 58 timesAbstract
Penanganan tindak pidana narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam system peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Kejaksaan Negeri Belawan. Strategi intelijen berperan penting dalam mendukung efektivitas penanganan kasus narkotika dengan mengoptimalkan pengumpulan data, analisis jaringan pelaku, serta koordinasi antar Lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi intelijen di kejaksaan negeri belawan dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana narkotika. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik wawancara dan studi dokumen untuk memperoleh Gambaran fungsi intelijen dalam menangani kasus narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan intelijen dalam mengatisipasi modus operandi pelaku dan sinergi antar aparat penegak hukum, meskipun masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan teknologi intelijen yang menghambat penanganan kasus tindak pidana narkotika terutama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.
References
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
https://www.kejaksaan.go.id/conference/article/122/read
Agus Adi Atmaja, “ Peran dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen melalukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Serdang bedagai”, 2024
Agus Adi Atmaja, “Peran dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen Melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Serdang Bedagai”, 2024
Aisyah, Alpi Sahari, T.Erwinsyahbana, “ Pemusnahan barang sitaan narkotika dalam rangka pencegahan penyimpanan peredaran kembali barang sitaan di Masyarakat (Studi Kejaksaan Negeri Belawan), Journal of law, 2023
Fajar Apriani, “ Implementasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Provinsi Kalimantan Timur, 2024
Fina Salsabila, Peranan Jaksa Dalam menanganani barang bukti kasus tindak pidana narkotika, sumbang 12 journal, 2024
M Ali Zaidan, “Peran Indonesia Dalam Penanggulangan Narkotika”
M.Dedy Iskandar Harahap, Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana K Korupsi, “Jurnal Ilmiah Medatana”, Vol 3 No.3,2021
Mustafa Nasution, “ Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan)”, Jurnal Hukum, 2022
Rayani Saragih, “ Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia”, 2021
Syahrul Anwar, “Strategi polres tanjng jabung barat dalam mengatasu bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja kota kuala tungkal” Jurnal hukum tata negara, 2025
Tri Atmojo Setyo Pranoto, Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis, 2024
Wahyu Ichram, M.Zainuddin Muslim, Intan safitri pulungan, “Peran Kejaksaan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana narkotika di wilayah hukum kejaksaan negeri Mandailing Natal” Jurnal penelitian multidisplin bangsa, Vol 1 No.11, 2025
Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika, (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dr. Budi Suhariyanto S.H, M.H, “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”
Muhammad Hatta, 2022, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotik, November 2023
Soubar Usman, 2010, Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulanganya, Ngegel Badan Narkotika, Jawa Timur.
Wawancara dengan ibu Jennifer Sylvia Theodora, SH 26 September Selaku Jaksa Fungsional Di Kejaksaan Negeri Belawan.







