Analisis Pelaksanaan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Di Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong
Article Metrics
Abstract view : 90 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong. Transformasi paradigma hukum dari retributif ke restoratif di Indonesia, yang diformalkan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, menjadi landasan utama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan demi kemanusiaan dan keadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sosio-legal, laporan ini mengeksplorasi kriteria prosedural serta interaksi antara hukum positif dengan kearifan lokal masyarakat Batak Toba. Fokus utama analisis mencakup tahapan konkret mediasi yang dilakukan oleh jaksa fasilitator serta identifikasi faktor pendukung dan penghambat di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif di Siborongborong sangat dipengaruhi oleh kekuatan sistem kekerabatan, yang berfungsi sebagai katalisator perdamaian. Namun, hambatan berupa rigiditas syarat administratif dan paradigma pembalasan yang masih melekat pada sebagian pihak tetap menjadi tantangan. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran institusi kejaksaan melalui Rumah Restorative Justice untuk menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan di wilayah Tapanuli Utara.
References
Buku
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Hutagalung, Citra D. S. Restorative Justice Dalam Konteks Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Nawi, S. Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2014.
Waluyo, Bambang. Desain fungsi kejaksaan pada restorative justice. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jurnal
Akub, M. Syukri dan Wiwie Heryani. "Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Mediasi Penal Dalam Mencegah Konflik Sosial di Manokwari, Provinsi Papua Barat." Tesis Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2020.
Silalahi, Hizkia Herlina Evangelista, Rio Armanda Agustian, dan Toni. "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Tahun 2020-2023." BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu 3, No. 06 (2025).
Jurnal Rechten. "Penyelesaian Dalam Perkara Pidana..." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia (n.d.).
Octavianus Sinaga, Daniel. "Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang."
S. B. R., Harefa, E. J., Hasibuan, P., & Esther, J. "Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Dihubungkan Dengan Peraturan Jaksa Agung Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." Nommensen Journal of Legal Opinion 2, No. 01 (2021).
Sirande, E., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. "Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice." Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5 (2021).
Sofiya, Zul Akli, dan Joelman Subaidi. "Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Secara Restorative Justice (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Bireuen)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7, No. 3 (2024).
Teuku Rahman. "Restorative Justice Sebagai Pendekatan Penyelesaian Perkara." The Prosecutor Law Review 01, No. 1 (n.d.).
Warunayama, E. Journal. "Peran Korban, Pelaku Dan Pihak Lain Dalam Perspektif Keadilan Restoratif." Jurnal Causa (n.d.).
Jurnal Hidayah Dinul Haq (JHDN). "Tindak Pidana Penganiayaan." (n.d.).
Yustisi, P. M., & Jainah, Z. O. "Tinjauan Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan." Jurnal Yustisi 10, No. 1 (2023).
Wawancara
Tengku Aryani Putri, S.H., Kasubsi Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong,.







