Implementasi Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan: (Studi di Polsek Medan Timur)

  • Amsal Chandra Febrian Sirait Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Restorative Justice, KUHP

Article Metrics

Abstract view : 45 times

Abstract

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penelitian ini mengkaji bagaimana Polsek Medan Timur menerapkan konsep Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena menekankan keterlibatan masyarakat, tanggung jawab pelaku, dan kompensasi kerugian korban, keadilan restoratif dipilih sebagai alternatif sistem keadilan retributif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kasus, wawancara peneliti, dan pengumpulan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif hanya dapat menangani sebagian kecil dari sekian banyak kasus penipuan dan penggelapan yang tersedia untuk diselesaikan. Hambatan utamanya adalah budaya hukum masyarakat yang lebih menyukai jalur tradisional, ketidakmampuan pelaku untuk mengganti kerugian korban, dan tidak adanya regulasi teknologi yang memadai. Namun, karena dapat menawarkan rasa keadilan yang lebih menyeluruh daripada sistem peradilan pidana tradisional, keadilan restoratif tetap penting untuk diterapkan.

References

Undang-undang

Pasal 7 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Negara Hukum, Pasal 1 Ayat 3

atau

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 dan Pasal 486 (2023

Buku

Irsyad Dahri, S. H. (2020). Pengantar Restorative Justice. Guepedia.

Yunus, A. S. (2021). Restorative justice di Indonesia. Guepedia.

Ronaldi, S. H., & Dina Saraswati, S. H. (2024). Restorative justice dalam hukum pidana: buku referensi.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. Penelitian Hukum

Karim, S. H. (2019). Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Jakad Media Publishing.

B. Farhana K.Lestasari, SH.,MH. Haerani, SH.,MH.Dr.Ainuddin, SH.,MH.Sri Karyati, SH.,MH. Muhammad Ikhsan Kamil, SH.,M.Kn. Ahmad Rifai ,SH.,(2021). Restorative Justice Dalam Pemikiran

Jurnal

Muhajir, A., Mas, M., & Renggong, R. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan Di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 167-172.

Fridoki, O., & Syahrin, A. (2022). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI POLRESTABES MEDAN: The Implementation of Restorative Justice in The Settlement of Criminal Crimes of Fraud and Embezzlement at the Polrestabes Medan. Res Nullius Law Journal, 4(1), 42-56.

Hartadi, A. A., Wulandari, L., & Amin, I. (2023). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN:(STUDI KASUS POLRESTA MATARAM). Parhesia, 1(1), 1-6.

Aryaputra, R. H. (2025). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur) (Doctoral dissertation, UPN Veteran Jawa Timur)

Kamil, M. A., Jabar, R. A., & Gandy, L. K. (2025). Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Asas Peradilan Cepat dan Efisien. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 90-98.

Harliansyah, M. D., Renggong, R., & Mustawa, M. (2024). PENYELESAIAN PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR POLEWALI MANDAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 330-334.

Najoan, W. A. C. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia. Lex Crimen, 10(5).

Gayatri, R. S., & Sulistyanta, S. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Melalui Pendekatan Restorative Justice Di Kepolisian Resor Purworejo. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2), 337-349.

Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas penerapan restorative justice dalam tindak pidana ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.

Pramono, F. H., & Astuti, L. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 84-98.

Wawancara

Wawancara dengan AIPDA Hendri Goklas Pasaribu sebagai penyidik pembantu, Kamis, tanggal 25 September 2025

Wawancara dengan AIPTU Robinson Daulay sebagai Paurmin Reskrim Polsek Medan Timur, Kamis, Tanggal 25 September 2025

Published
2026-02-15
How to Cite
Sirait, A. C. F., & Debora. (2026). Implementasi Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan: (Studi di Polsek Medan Timur). Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2183-2195. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2088