PERAN KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Nova Marselina Sitompul Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Kejaksaan Negeri Belawan, penegakan hukum, tindak pidana korupsi, penuntutan, koordinasi Lembaga

Article Metrics

Abstract view : 89 times

Abstract

Penelitian ini mengkaji kontribusi Kejaksaan Negeri Belawan sebagai lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, studi ini menganalisis peran jaksa dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan, dengan fokus pada kasus-kasus korupsi sektor pemerintahan daerah Sumatera Utara Temuan menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Belawan berhasil meningkatkan tingkat keberhasilan penuntutan, melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, meskipun tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan intervensi eksternal masih menghambat efektivitas. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas SDM jaksa dan optimalisasi teknologi forensik untuk memperkuat penegakan hukum korupsi.

References

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hamzah, A. (2011). Kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana khusus. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.

Satria, H. (2021). Hukum pembuktian pidana: Esensi dan teori. Depok: Rajawali Pers.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Andrianto, W. B. (2022). The implementation of investigation on person of crime of corruption at Ressort Rembang Police. Ratio Legis Journal, 1(4), 449.

Falielian, F. F. (2024). Upaya cegah tangkal (cekal) pelaku tindak pidana korupsi melalui peran intelijen kejaksaan. Jurnal Multi Disiplin Dehasen (MUDE), 4(2), 213.

Gurning, N. (2024). Peran kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan implikasinya terhadap kepercayaan publik. Journal of Social Science Research, 4(6), 2.

Harahap, H. F. (2020). The law enforcement against of personal of corruption crime. Law Development Journal, 4(2), 526.

Hutapea, H. R. (2023). Peran kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dalam sistem peradilan pidana. Journal of Criminal Law, 3(4), 20.

Mariani, F. (2021). Optimalisasi peran kejaksaan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Jurnal Dimensi Hukum, 9(1), 7.

Pasmatuti, D. (2018). Perkembangan pengertian tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Ensiklopediaaku, 1(1), 2.

Saripi, M. R. (2015). Jaksa selaku penyidik tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Unsrat, 22(7), 24.

Published
2026-03-12
How to Cite
Sitompul, N. M., & Debora. (2026). PERAN KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1379-1386. https://doi.org/10.54209/judge.v6i8.2208