Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

  • Nicholas Sidauruk Nicholas Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Debora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Efektivitas, Kewenangan Jaksa.

Article Metrics

Abstract view : 88 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan bantuan hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perluasan fungsi kejaksaan yang tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup perlindungan kepentingan hukum negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum dengan data lapangan yang diperoleh melalui observasi serta wawancara. Data primer bersumber dari wawancara dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan JPN memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Secara empiris, pelaksanaan fungsi JPN dinilai efektif, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, terutama dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, JPN berperan tidak hanya sebagai representasi hukum negara, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.

 

References

Duta, R., & Shara, N. (2025). Pengawasan dan evaluasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam

penyelesaian sengketa keperdataan pemerintah daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan,

(2), 210–225.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2020). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Rahardjo, S. (2010). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Sanjaya, R., Oktawila, A., & Saleh, M. (2025). Penyelesaian sengketa perdata pemerintah melalui

pendekatan non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 55–70.

Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Sukmadayanti, N., & Wahyuning Retno, D. (2025). Pendampingan hukum non-litigasi oleh Jaksa

Pengacara Negara dalam pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 101

United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development.

UNDP.

Published
2026-03-22
How to Cite
Nicholas, N. S., & Debora. (2026). Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1456-1461. https://doi.org/10.54209/judge.v6i8.2177