Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Properti dan Real Estat Faktor-faktor yang Mempengaruhinya
Article Metrics
Abstract view : 16 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis secara empiris pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan dan komite audit terhadap penghindaran pajak pada perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan sampel. Sampel penelitian adalah perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2017-2021. Berdasarkan purposive sampling, didapatkan 11 perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai sampel dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Pengujian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan bantuan software Eviews 9.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sedangkan profitabilitas dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Menurut hasil penelitian ini, elemen komite audit berperan dalam menekan terjadinya penghindaran pajak pada perusahaan.
References
[2.] Aryotama, P., & Firmansyah, A. (2020). The Association Between Related Party Transaction And Tax Avoidance In Indonesia. AFEBI Accounting Review, 4(02), 117–125. https://doi.org/10.47312/aar.v4i02.243
[3.] Darmawan, I Gede Hendy dan Sukartha, I Made. (2014). Pengaruh Penerapan Corporate Governance, Leverage, Return on Assets, dan Ukuran Perusahaan pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 9 (1), pp: 143-161. https://jurnal.harianregional.com/akuntansi/full-8635
[4.] DeAngelo, L. E. (1981). Auditor Independence, ‘Low Balling’, and Disclosure Regulation. Journal of Accounting and Economics, 3 (2), 113-127. https://doi.org/10.1016/0165-4101(81)90009-4
[5.] Ginting, S. (2016). Pengaruh corporate governance dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderating. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, 6(2), 165–176. DOI:10.55601/jwem.v6i2.347
[6.] Gunadi. (2005). Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan pajak (Tax Complience). Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol 4 No.5, hal. 4-9. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=68982
[7.] Irawan, Y., Sularso, H., & Farida, Y. N. (2017). Analisis atas penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan property dan real estate di indonesia. Sar (Soedirman Accounting Review): Journal of Accounting and Business, 2(2), 114–127. DOI: https://doi.org/10.20884/1.sar.2017.2.2.591
[8.] James Kessler. (2004). Tax Avoidance Purpose and Section 741 of Taxes Act 1988. British Tax Review.
[9.] Januari, Desak Made Dwi; Suardikha, I Made Sadha. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Sales Growth, dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, [S.l.], v. 27, n. 3, p. 1653 - 1677, June 2019. ISSN 2302-8556. DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i03.p01
[10.] Jensen, M., C., dan W. Meckling. (1976). “Theory of the firm: Managerial behavior, agency cost and ownership structure”, Journal of Finance Economic 3:305-360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
[11.] Kasmir. (2019). Analisis Laporan Keuangan. Rajawali Pers
[12.] Lunenburg. (2012). Compliance Theory and Organizational Efektiviness International. Journal of Scholarly Academic Intellectual Diversity, Vol. 14(1).
[13.] Nurdiansyah, D. H. (2021). Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Pertambangan Dan Pertanian Tahun 2015-2018. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 64–71. DOI: http://dx.doi.org/10.31000/competitive.v5i1.3169
[14.] McLaren, J. (2008). The distinction between tax avoidance and tax evasion has become blurred in Australia: why has it happened?. Journal of the Australasian Tax Teachers Association, 3(2), 141-163. https://static1.squarespace.com/static/5e88791f0c333872e0b33272/t/5ee61f83b3fb1839cc35bbbe/1592139679422/JATTA-2008-Volume3-Issue2-All-Articles.pdf
[15.] Merks, Paulus. (2007). Categorizing International Tax Planning. Fundamentals of International Tax Planning. IBFD. 66-69.
[16.] Oktamawati, M. (2019). Pengaruh karakter eksekutif, komite audit, ukuran perusahaan, leverage, pertumbuhan penjualan, dan profitabilitas terhadap tax avoidance. Jurnal Akuntansi Bisnis, 15(1), 23–40. DOI: https://doi.org/10.24167/jab.v15i1.1349
[17.] Permata, A. D., Nurlaela, S., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh Size, Age, Profitability, Leverage dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Industri Dasar dan Kimia di BEI. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 19(01), 10–20. DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v19i1.171
[18.] Pitaloka, Syifa; Aryani Merkusiawati, Ni Ketut Lely. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Komite Audit, dan Karakter Eksekutif Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, [S.l.], v. 27, n. 2, p. 1202 - 1230, may 2019. ISSN 2302-8556. DOI:10.24843/EJA.2019.v27.i02.p14
[19.] Putra, P. D., Syah, D. H., & Sriwedari, T. (2018). Tax avoidance: Evidence of as a proof of agency theory and tax planning. International Journal of Research & Review, 5(9), 52–60. https://www.ijrrjournal.com/IJRR_Vol.5_Issue.9_Sep2018/Abstract_IJRR008.html
[20.] Ratnasari, D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh kepemilikan institusional dan leverage terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Akuntansi AKUNESA, 9(1), 1-10. https://journal.unesa.ac.id/index.php/akunesa/article/view/9392
[21.] Saputra, D. (2021). Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan Komisi XI DPR RI. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210628/259/1410747/sri-mulyani-reformasi-pajakdapat-turunkan-tax-gap-ke-level-normal
[22.] Subroto, G. (2020). Memahami Tax Gap: Balai Diklat Keuangan Denpasar. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel/balai-diklat-keuangan-denpasar-memahamitax-gap-2020-01-09-6bfb976f/
[23.] Sutrisno. (2009). Manajemen Keuangan Teori, Konsep dan Aplikasi, Edisi Pertama, Cetakan. Ketujuh, Penerbit Ekonisia, Yogyakarta.
[24.] Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta, Andi Publisher.
Copyright (c) 2024 Tikkos Sitanggang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."