Analisis Kepatuhan Pajak PPh Pasal 23 Pada Jasa Outsourcing (Studi Kasus PT. Prima Karya Sarana Medan)
Abstract
PT. PKSS merupakan Perusahaan yang bergerak dibidanng pengelolaan sumber daya tenaga kerja yang berada di Sumatera Utara. PT. PKSS telah terdaftar sebagai wajib pajak badan yang memiliki kewajiban untuk menyetorkan potongan pajak setiap periodenya. Salah satunya yaitu PPh pasal 23 atas pendapatan jasa outsourcing. Jasa outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk penyelesaian suatu pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT. PKSS Medan telah sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang dikumpulkan, disusun, dikelompokkan, dan dianalisa. Deskriptif kualitatif juga merupakan analisis yang dilakukan dengan cara menggambarkan fakta atau keadaan yang terjadi dilapangan atas suatu objek dalam bentuk uraian kalimat berdasarkan informasi dari pihak berwewenang melalui wawancara, pengamatan langsung dilapangan serta laporan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. PKSS telah mematuhi ketentuan perhitungan dan pencatatan PPh Pasal 23 dengan tepat, sesuai tarif yang berlaku dan peraturan perpajakan. Proses pencatatan dilakukan dengan sistematis dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penyediaan dan penyetoran pajak dilakukan sesuai jadwal, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan untuk bulan Maret yang dilakukan terlambat pada 28 April 2023, melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan.
References
[2.] James, Simon, and Clinton Alley. "Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration." Journal of Finance and Management in Public Services, 2004.
[3.] Handoko. Manajemen Outsourcing: Strategi dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2020.
[4.] Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipotong dan/atau Dipungut oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.
[5.] Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan dari Jasa Lain Selain Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa Perhotelan.
[6.] Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipotong atau Dipungut dan Disetorkan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
[7.] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
[8.] Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2021.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

