Dampak Regulasi Zakat Daerah Terhadap Penguatan Pengelolaan Zakat di Baznas Kota Makassar
Article Metrics
Abstract view : 338 timesAbstract
The Zakat Regulation is a rule made by the government concerning the management of zakat with the aim of optimizing management of the zakat in Indonesia. Where fundraising in Indonesia is in Makassar City, there is still a gap between realisation and potential. This investigation aims to find out how the regional regulation of zakat affects the strengthening and collection of funds for zakat in the Basnas of the City of Makassar. The method used in this research is the Qualitative method using a sociological juridical approach. The data source used is primary, i.e. the data obtained directly by the object. (narasumber). As for data obtained through interviews, documentation and observations. The results of this study show that the Regional Zakat Regulation has a positive impact on the collection of Zakat funds in the Basnas of the City of Makassar. Besides, the existence of the Zakat Regulation also has a positive impact on the strengthening of the Basnas of the City of Makassar as a Non-Structural Government Institution.
References
Adib, and dkk.(2021) Dampak Regulasi Zakat Daerah Terhadap Penguatan BAZNAS Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural. jakarta: PUSKAZ BAZNAS.
Afrin a, Dita.(2020). Manajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat. EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 2, nomor 2: 201.
Anam, Moh Khoirul, and Irpan Hardiansah. (2022). Manajemen Pendistribusian Zakat Di Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 5, nomor 1 : 79–95.
Annisa, and Nur Fatwa.(2021). 241-Article Text-1265-1-10-20210925 (2). Jurnal Ekonomi dan Bisnis 8, nomor 2 : 229.
Asa, Ringga Sentagi. (2019). Identifikasi Penyaluran Zakat Menggunakan Algoritma C4.5 (Studi Kasus Di BAZNAS Kabupaten Agam).” Jurnal Sains dan Informatika 5, nomor 1 : 50.
Atabik, Ahmad. (2015). Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan.” ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 2, nomor 2 : 339–361.
Aziz, Muhammad. (2015). Regulasi Zakat Di Indonesia; Upaya Menuju Pengelolaan Zakat Yang Profesional. Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian KeIslaman 3, nomor 1 (2015): 36–65
Baznas kota Makassar, Mari Bersama Membangun Indonesia “Baznas Makassar.com”, diakses pada 31 desember 2022, 19:00.
Bahri, Efri Syamsul, and Sabik Khumaini. (2020). “Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1, nomor 2 : 164.
Bariyah, N. Oneng Nurul. (2016). “Dinamika Aspek Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 16, nomor 2 : 197–212.
BPS kota Makassar, Jumlah Penduduk Miskin (jiwa), 2018-2020 “Makassarkota.bps.go.id” dikases pada 31 desember, 18:50.
Coryna, Ita Aulia, and Hendri Tanjung. (2015). Formulasi Strategi Penghimpunan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).” Al-Muzara’ah 3, nomor 2 : 158–179.
Djaali. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif. jakarta: Sinar Grafika Offset.
Firdaningsih, Firdaningsih, Muhammad Sri Wahyudi, and Rahmad Hakim. (2019). Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks Dan Konteks.”: Jurnal 69 Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 7,nomor2: 316.
Haeluddin, and Hengki Wijaya. (2019). Analisis Data Kualitatif, Sebuah Tinjauan Teori Dan Praktek. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffary.
Haris, Abdul. (2017). Zakat Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 3, nomor 1 : 43.
Indriyanti, Aries Dwi. (2017). Perancangan Sistem Informasi Pengelolahan Zakat Personal Berbasis Web. Inovate: Jurnal Ilmiah Inovasi Teknologi Informasi 2, nomor 2 : 80–91.
Iqbal, Muhammad. (2019). Hukum Zakat Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Asy-Syukriyyah 20, nomor 1 : 26–51.
Kesuma Wardhani, Rama Wijaya. (2018). Manajemen Komunikasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. NALAR: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam 2, nomor 1: 12.
Mamik. Metodologi Kualitatif. (2014). Cetakan 1. Taman Sidoarjo: Zifatama, 2015. Mubarok, Abdulloh, and Baihaqi Fanani. Penghimpunan Dana Zakat Nasional. Permana 5, nomor 2 : 7–16.
Muhammad Chairul Huda. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Semarang: The Mahfud Ridwan Institute.
Mulasari, Mita, Hamzah Hasan, M Chaerul Risal, Universitas Islam, and Negeri Alauddin. (2022). Hubungan Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Zakat Dengan Hukum Islam 3, nomor 2 : 413–422.
Muin Rahmawati,. (2020). Manajemen pengelolaan zakat Cetakan.I, Gowa : Pusaka Almaidah:6.
Nurhasanah, Siti. Maksimalisasi Potensi Zakat Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat Siti Nurhasanah (n.d.).
Oktavia, and Irvan Iswandi. (2022). PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.”Jurnal Ilmu sosial, Manajemen dan Akuntansi 1, nomor 5: 762.
PUSKAS Baznas. (2021). Outlook Zakat Indonesia 2021”l (Jakarta:puskas baznas:2021)
Ridlo, Ali. (2014) Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Al-Adl 7, nomor 1 : 120.
Rukajat, Ajat. (2018) Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Putra, Trisno Wardy.(2019). Penghimpunan Dana Zakat Infak Dan Sedekah Di Badan Amil Zakat Nasional. Laa Maisyir 6, nomor 2 : 246–260.
Rizki, M, M Ali, and H Tanjung. (2019). Problematika Zakat Korporasi Di Indonesia.” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam 10, nomor 1 : 34–50. https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/view/509.
Safitri, Idah Umdah. (2018). Problematika Zakat Fitrah.” TAZKIYA Jurnal KeIslaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 19, nomor 1 : 20–39. http://www.jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/tazkiya/article/view/1263.
Sandu Siyoto, and Ali Sodik.(2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Shobirin. (2015). Teknik Pengelolaan Zakat Profesi. Ziswaf:Jurnal Zakat dan Wakaf 2, nomor 2 : 317–338.
Sitti Aisyah.(2016). Regulasi Diri Dalam Belajar Mahasiswa Yang Bekerja.” Jurnal Al-Ta’dib 9, nomor 1: 5. 70.
Suherman, Diki. (2020). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Zakat Mal Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut Tahun 2019. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama 3, nomor 2 : 67–76.
Suryani, Dyah, and Laitul Fitriani. (2022). Fungsi Zakat Dalam Mengatasi Kemiskinan Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics 10, nomor 1 : 43–62.
Suryaningsih, Anik. (2019). THE IMPACT OF SOCIAL MEDIA ON LEARNING.” Wahana didaktika 17, nomor 1 : 139.
Susanti, Susi, Ali Hamzah, and Maila Sari. (2020). Studi Persepsi Tentang Zakat Perniagaan Di Kalangan Pengusaha Batik Di Kota Sungai Penuh Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu KeIslaman 20, nomor 01 : 65–72.
Suyanto.(2022) Metode Penelitian Hukum, Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Jawa Timur: UNGRES Pres.
Syafi‟i, Andi Muhammad, and Baharuddin Baharuddin. (2016). Aplikasi Penghitung Zakat Profesi, Zakat Emas, Perak Dan Emas Serta Zakat Fitrah Berbasis Web. Simtek : jurnal sistem informasi dan teknik komputer 1, nomor 2 : 76–84.
Triyawan, Andi. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mepengaruhi Muzakki Membayar Zakat Di BAZNAS Yogyakarta. Islamic Economics Journal 2, nomor 1.
Umar, and Miftachul. (2019). Metode Penelitian Kualitatid Di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV Nata Karya.
Wibowo, Arif. (2015). Distribusi Zakat Dalam Bentuk Penyertaan Modal Bergulir Sebagai Accelerator Kesetaraan Kesejahteraan.” Jurnal Ilmu Manajemen 12, nomor 2 : 28–43.
Zailia, Siti. (2016). Metode Penetapan Dan Perhitungan Zakat („Arudz Al-Tijara) Menurut Fiqh Dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nurani 16, nomor 1 (2016): 89–98
Copyright (c) 2024 Nurfaidah, Rahmawati Muin , Trisno Wardy Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

