Menghindari Dampak Sistemik dengan Pemenuhan Net Stable Funding Ratio Bank CIMB Niaga
Article Metrics
Abstract view : 405 timesAbstract
The experience of the global financial crisis that occurred in 2008 shows that even though the Bank's capitalization is adequate, if the Bank does not manage its liquidity carefully, it can disrupt the Bank's business continuity. The difficulties faced by most banks at that time were caused by their inability to meet the standards related to the basic principles of measuring and implementing liquidity risk management. This caused the Bank to be exposed to systemic impacts when the Bank failed to take into account the impact arising from a large funding gap. High interconnectedness between financial systems tends to exacerbate the systemic impact.
References
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum.
4. Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) POJK Nomor 31/POJK.03/2019.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.03/2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
9. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Copyright (c) 2024 Muhammad Zuhri, Lamhot , Tonggo Sangap Timbul Girsang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

