Menguasai Hak Kekayaan Intelektual
Article Metrics
Abstract view : 1700 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dengan fokus khusus pada tantangan dan strategi terkait pemahaman, implementasi, dan penegakan HKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan tinjauan komprehensif terhadap literatur dan kerangka hukum yang ada mengenai HKI, serta menganalisis kondisi saat ini terkait kesadaran dan efektivitas perlindungan HKI di kalangan UKM. Temuan penelitian menyoroti kesenjangan signifikan dalam pemahaman dan penegakan HKI, yang menekankan perlunya pendidikan yang lebih baik dan reformasi regulasi. Penguatan perlindungan HKI penting tidak hanya untuk melindungi aset intelektual, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung inovasi dan menarik investasi asing. Studi ini mendorong langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran, implementasi, dan penegakan HKI sebagai langkah krusial menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan daya saing global dalam lanskap ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia
References
Hukum, F., & Udayana, U. (2020). INTELEKTUAL TERHADAP SKETSA DAN BENTUK OGOH-OGOH. 8(28), 1483–1494.
Indonesia, D. I., Era, D., Dan, I., Padjadjaran, U., Sukarsa, D. E., Padjadjaran, U., Ramli, A. M., & Padjadjaran, U. (2020). PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DAN INOVATIF BISNIS STARTUP ditandatanganinya keikutsertaan dalam perdagangan bebas ASEAN , ASIA serta ASIA PASIFIK . Oleh kehidupan . Era society 5 . 0 pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe terintegrasi . Keseimbangan masyarakat perlu dalam rangka mengantisipasi berkembangnya industry. 4, 68–82.
Latifiani, D. (2022). BENDA BAGI HAK CIPTA ATAU MERK PERUSAHAAN. 31(1), 66–74.
Law, C. (2015). PENGECUALIAN PERJANJIAN HAK KEKAYAAN Dani Amran Hakim Universitas Diponegoro , Semarang email : daniamranhakim@yahoo.com. 9(4), 409–427.
Quraisy, M. (2011). Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) dalam Perspektif Hukum Islam. 2, 39–56.
Santoso, A. F., & Santoso, B. (2022). Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Negara Hukum. 15, 818–832.
Setiady, T., Hukum, F., & Wiralodra, U. (2014). HARMONISASI PRINSIP-PRINSIP TRIPS AGREEMENT DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN Kata Kunci : Trips Agreement , Hak Kekayaan Intelektual , Kepentingan Nasional. 8(4), 595–613.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitin Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (cet. 19). Alfabeta.
Suryamizon, A. L. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 1(1), 58–75.
Universitas, D., & Ulama, N. (2020). Peran negara dan kepastian hukum guna akselerasi perolehan haki 1 2. 4(1), 458–474.
Universitas, S., & Raya, S. (n.d.). Lisensi hak kekayaan intelektual (hki) dalam perspektif hukum perjanjian di indonesia. 2.
Copyright (c) 2024 Amiruddin, Dimas Raka Prananda, Minta Ito Hutagalung, Tiwy Ardyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

