Menguasai Hak Kekayaan Intelektual

  • Amiruddin Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Dimas Raka Prananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Minta Ito Hutagalung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tiwy Ardyanti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Implementasi, Inovasi Negara, Pertumbuhan Ekonomi

Article Metrics

Abstract view : 1700 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dengan fokus khusus pada tantangan dan strategi terkait pemahaman, implementasi, dan penegakan HKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan tinjauan komprehensif terhadap literatur dan kerangka hukum yang ada mengenai HKI, serta menganalisis kondisi saat ini terkait kesadaran dan efektivitas perlindungan HKI di kalangan UKM. Temuan penelitian menyoroti kesenjangan signifikan dalam pemahaman dan penegakan HKI, yang menekankan perlunya pendidikan yang lebih baik dan reformasi regulasi. Penguatan perlindungan HKI penting tidak hanya untuk melindungi aset intelektual, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung inovasi dan menarik investasi asing. Studi ini mendorong langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran, implementasi, dan penegakan HKI sebagai langkah krusial menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan daya saing global dalam lanskap ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia

References

Epistimologi, D. D. (2019). Perlindungan hak kekayaan intelektual (haki) ditinjau dari epistimologi. 03.
Hukum, F., & Udayana, U. (2020). INTELEKTUAL TERHADAP SKETSA DAN BENTUK OGOH-OGOH. 8(28), 1483–1494.
Indonesia, D. I., Era, D., Dan, I., Padjadjaran, U., Sukarsa, D. E., Padjadjaran, U., Ramli, A. M., & Padjadjaran, U. (2020). PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DAN INOVATIF BISNIS STARTUP ditandatanganinya keikutsertaan dalam perdagangan bebas ASEAN , ASIA serta ASIA PASIFIK . Oleh kehidupan . Era society 5 . 0 pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe terintegrasi . Keseimbangan masyarakat perlu dalam rangka mengantisipasi berkembangnya industry. 4, 68–82.
Latifiani, D. (2022). BENDA BAGI HAK CIPTA ATAU MERK PERUSAHAAN. 31(1), 66–74.
Law, C. (2015). PENGECUALIAN PERJANJIAN HAK KEKAYAAN Dani Amran Hakim Universitas Diponegoro , Semarang email : daniamranhakim@yahoo.com. 9(4), 409–427.
Quraisy, M. (2011). Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ) dalam Perspektif Hukum Islam. 2, 39–56.
Santoso, A. F., & Santoso, B. (2022). Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Negara Hukum. 15, 818–832.
Setiady, T., Hukum, F., & Wiralodra, U. (2014). HARMONISASI PRINSIP-PRINSIP TRIPS AGREEMENT DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN Kata Kunci : Trips Agreement , Hak Kekayaan Intelektual , Kepentingan Nasional. 8(4), 595–613.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitin Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (cet. 19). Alfabeta.
Suryamizon, A. L. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 1(1), 58–75.
Universitas, D., & Ulama, N. (2020). Peran negara dan kepastian hukum guna akselerasi perolehan haki 1 2. 4(1), 458–474.
Universitas, S., & Raya, S. (n.d.). Lisensi hak kekayaan intelektual (hki) dalam perspektif hukum perjanjian di indonesia. 2.
Published
2024-07-05
How to Cite
Amiruddin, Prananda, D. R., Minta Ito Hutagalung, & Tiwy Ardyanti. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 4(04), 89-96. https://doi.org/10.54209/jasmien.v5i02.554