Analisis Perjanjian Manajemen Hotel Antara Perusahaan Hotel Jaringan Internasional dan Perusahaan Pemilik Hotel

  • Edward K.S. Letsoin Universitas Horizon Indonesia
Keywords: Perjanjian Manajemen Hotel Jaringan Internasional, Perusahaan Pemilik Hotel, Konflik Kepentingan

Article Metrics

Abstract view : 74 times

Abstract

Perjanjian Manajemen Hotel telah menjadi pengaturan yang diterima dengan baik antara pemilik hotel dan perusahaan manajemen hotel, dimana pemilik hotel mempercayakan bisnis dan operasional hotel sehari-hari kepada pihak pengelola hotel. Isi perjanjian tersebut berisi mengenai kepentingan kedua belah pihak yang dalam pelaksanaanya terdapat konflik-konflik kepentingan yang bisa jadi mengakibatkan perjanjian antara pemilik hotel dan pengelola hotel berakhir sebelum batas waktu perjanjian yang telah disepakati bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konflik-konflik yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian antara pemilik hotel dan pengelola hotel jaringan internasional di Indonesia dengan studi kasus di salah satu perusahaan pengelola hotel yang termasuk dalam perusahaan hotel jaringan internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara mendalam dengan para pimpinan dari perusahaan hotel jaringan internasional. Penelitian ini menemukan bahwa proses pengaturan perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan manajemen hotel adalah sebagai standar perjanjian hotel jaringan internasional. Konflik kepentingan banyak terjadi pada perusahaan pemilik hotel yang juga ikut terlibat dalam operasional sehari-sehari yang sebenarnya menjadi bagian pekerjaan dari pengelola hotel yang mengakibatkan timbulnya double agency cost pada pemilik hotel dan pengelola hotel.

References

Afni, R., Tambunan, S. M., Manurung, R., Tambunan, S. G., & Nirmala, Y. (2024). Manajemen pariwisata dan perhotelan. Cattleya Darmaya Fortuna.

Beals, P., & Denton, G. (2005). The current balance of power in North American hotel management contracts. Journal of Retail & Leisure Property, 4(2), 129–145.

Bina, S. M. S. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian. Journal Sains Student Research, 1(2), 871–880.

Clarke, A., & Chen, W. (2009). International hospitality management. Routledge.

Erlianti, D., Hijeriah, E. M., Suryani, L., Wahyuni, L., Sari, N., & Hartutik, D. (2024). Metodologi Penelitian: Teori dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Gustiawan, D. (2025). The Art Of Hospitality: Sebuah Catatan Tentang Manajemen Hotel. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Harwanti, A. D., Rosadi, A. A., & Busroni, R. S. (2023). Penggugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel dan Apartemen Milik Yusuf Mansur. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).

Hermawan, B. (2023). Manajemen Keuangan Hotel. Penerbit NEM.

Hua, N., DeFranco, A., & Abbott, J. (2020). Management fees and hotel performance in the US. Tourism Management, 79, 104093.

Ihsan, R. K., & Fathoni, M. Y. (2022). Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hotel:(Studi Putusan Nomor: 263/Pdt. G/2014/PN. Mtr). Private Law, 2(1), 38–46.

Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 81–97.

Krengel, L. (2016). The financial impact of joining the chain and improving hotel rating: A case study in Russia.

O’Fallon, M. J., & Rutherford, D. G. (2010). Hotel management and operations. John Wiley & Sons.

Panda, B., & Leepsa, N. M. (2017a). Agency theory: Review of theory and evidence on problems and perspectives. Indian Journal of Corporate Governance, 10(1), 74–95.

Panda, B., & Leepsa, N. M. (2017b). Agency theory: Review of theory and evidence on problems and perspectives. Indian Journal of Corporate Governance, 10(1), 74–95.

Saleh, I., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Hotel Maqna Gorontalo. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 162–183.

Schlup, R. (2004). Hotel management agreements: Balancing the interests of owners and operators. Journal of Retail & Leisure Property, 3(4), 331–342.

Simanullang, M. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Karyawan Dengan Manajemen Perusahaan Luminor Hotel di Kota Jambi.

Sugiyono, P. (2010). Metode Peneliian. Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.

Sukmadinata, N. S. (2011). Metode penelitian dan pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Susanti, Z. (2021). Rekonstruksi Pengaturan Pemasaran dan Jual Beli Condominium Hotel (Condotel) Berbasis Nilai Keadilan.

Published
2026-02-11
How to Cite
Letsoin, E. K. (2026). Analisis Perjanjian Manajemen Hotel Antara Perusahaan Hotel Jaringan Internasional dan Perusahaan Pemilik Hotel. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 5(08), 1314-1323. https://doi.org/10.54209/jasmien.v5i08.2117