Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Gasmindo Utama
Abstract
Pajak penghasilan badan merupakan salah satu komponen penting dalam kewajiban perpajakan perusahaan yang berdampak langsung pada laba bersih. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan perencanaan pajak secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak penghasilan badan pada PT. Gasmindo Utama serta menilai efektivitasnya dalam menekan beban pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi laporan keuangan serta dokumen perpajakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Gasmindo Utama telah menerapkan beberapa strategi perencanaan pajak seperti metode akrual dan penyusutan, namun belum maksimal. Setelah dilakukan optimalisasi dengan metode saldo menurun, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21, dan penyusunan daftar nominatif biaya entertainment, perusahaan berhasil mengurangi beban pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang tepat dapat meningkatkan efisiensi fiskal tanpa melanggar ketentuan. Disarankan agar perusahaan terus memperbarui strategi perpajakan dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
References
Dwikora Harjo, N. R. (2024). Buku Ajar Bijak Menerapkan Manajemen Perpajakan.
Fitri Yani Jalil. (2024). Dasar-Dasar Perpajakan.
Lawe Anasta, Deden Tarmidi, Harnovinsah, Selva Temalagi, Lin Oktris, A. D. (2023). Manajemen Pajak: Teori, Strategi, dan Implementasi.
Ludia, A., Wauran, V., Herbert Tene, J., Toweula, A., & Kaunang, A. M. (2022). Implementation of Super Tax Deduction Tax Planning Model Design Based on Pmk No 128/Pmk.010/2019 As an Effort for Human Resource Development and Development in Industry in the Region of North Sulawesi. 2(128), 65–72. https://vokasi.kemdikbud.go.id/read/super-
Muslim, A., & Junaidi, A. (2020). Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar. Jurnal Lentera Bisnis, 9(2), 1–20.
Pamungkas E, Puspitasari D, F. A. (2024). Strategi Perencanaan Pajak Pph 21 Dan Dampaknya Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan. 8(4), 844–859. https://doi.org/10.52362/jisamar.v8i4.1640
Pesik, H., Tene, J. H., & Domits, M. (2022). Aspek Perpajakan Pada Pajak Penghasilan Bumdes Sinar Usaha Desa Budo, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara. Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado, 1(1), 243–251.
Putong, I. H., Ropa, G., Koagouw, H. U. H. L., & Lasut, J. C. (2024). Evaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 Pada PT . KC di Manado Evaluation of the Implementation of Article 21 and PP Number 58 of 2023 ’ s
Copyright (c) 2026 Lisa Williyono, Ivonne H. Putong, Heidy Pesik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

