ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT PLN (PERSERO) ULP AIRMADIDI
Article Metrics
Abstract view : 107 timesAbstract
Pajak adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh masyarakat kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa memperoleh manfaat langsung dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara yang digunakan untuk kepentingan bersama. Penghasilan mencakup penerimaan yang dapat menambah kekayaan seseorang, seperti gaji, upah, tunjangan, honor, serta pembayaran lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kegiatan yang dilakukan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak perorangan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima. Penelitian ini dilakukan pada PT PLN (Persero) ULP Airmadidi dengan tujuan untuk menganalisa penerapan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang saat ini diterapkan. Pendekatan yang diterapkan berupa pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan menggambarkan kondisi yang terjadi berdasarkan data yang dikumpulkan untuk ditarik suatu kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi serta hasil studi dari artikel ilmiah. Temuan dari studi menunjukkan bahwa proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak telah dilaksanakan dan telah disesuaikan dengan ketentetuan dalam aturan pajak.
References
Copyright (c) 2026 Marsela Tahulending, Heidy Pesik, Novi Johan Kasenda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

