Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Berdasarkan Rasio Kemandirian, Rasio Efektivitas dan Rasio Efisiensi di Provinsi Sumatera Utara
Article Metrics
Abstract view : 1481 timesAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis dan mengetahui kinerja keuangan pemerintah di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan rasio kemandirian, rasio efektivitas dan rasio efisiensi. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa data anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan di Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2021-2023. Teknik analisis dalam penelitian ini dengan menghitung dan menganalisis rasio kemandirian, rasio efektivitas dan rasio efisiensi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan rasio kemandirian, rasio efektivitas dan rasio efisiensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat rasio kemandirian Provinsi Sumatera Utara memiliki pola hubungan yang instruktif, rasio efektivitas Provinsi Sumatera Utara tergolong cukup efektif dan rata-rata rasio efisiensi dari tahun 2021 sampai 2023 berada pada angka 98,46%.
References
[2]. Hamdani, M. (2016). Good Corporate Governance (GCG) Dailam Perspektif Agency Theory. Semnas Fekon, 2016, 279-283.
[3]. Harahap, H. F. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(1), 34-38.
[4]. Harahap, E. J (2021) Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Studi Kasus di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara 2015-2019)
[5]. Manik, D., Fadliy, Y., & Ramadhan, P. R. (2022). Analisis Rasio Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Ensiklopedia Education Review, 4(1), 12-17.
[6]. Mokodompit, P. S., Pangemanan, S. S., & Elim, I. (2014). Analisis kinerja keuangan pemerintah daerah kota Kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2).
[7]. Nasution, D. A. D., Ramadhan, P. R., & Tasril, V. (2020). Penguatan Strategi Belanja Modal Dan Pendapatan Asli Daerah Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Sumatera Utara. In Prosiding Seminar Nasional Rekarta (Vol. 1, pp. 17-25).
[8]. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019
[9]. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah
[10]. Putri Marwati, R. (2019). Pengaruh pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja pegawai dan penyertaan modal terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah (Studi kasus pada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat 2013–2017) (Tesis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia [STEI]). Jakarta.
[11]. Rahmayati, A. (2016). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011-2013. Eka Cida, 1(1).
[12]. Sakan, L. A. C. (2022). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Melalui Analisis Rasio Keuangan Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jurnal Akuntansi: Transparansi dan Akuntabilitas, 10(2), 129-140.
[13]. Sari, I., Asaari, M., & Hidayah, I. S. N. (2021, December). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010-2019. In Prosiding Seminar Nasional & Call For Paper Stie Aas (Vol. 4, No. 1, pp. 408-425).
[14]. Sitompul, W. A. B., Fadly, Y., & Ramadhan, P. R. (2022). Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan KSP. Yoga Solafide Mandiri Medan. Ensiklopedia Education Review, 4(1), 65-74
Copyright (c) 2025 Oby Remanta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."