PENGARUH PEMAHAMAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN, DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KESADARAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KPP PRATAMA MEDAN BELAWAN)
Article Metrics
Abstract view : 2515 timesAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dengan membayar pajak, wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung karena hasil dari pemungutan pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh pemahaman perpajaka,sanksi perpajakan,kualitas pelayanan terhadap kesadaran wajib pajak,pemahaman perpajakan,sanksi perpajakan,kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dan untuk melihat pemahaman perpajakan,sanksi perpajakan,kualitas pelayanan dapat memediasi kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak pada KPP Pratama Medan Belawan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif sebanyak 100 responden. Adapun hasil penelitian diperoleh bahwa secara parsial dan simultan pengaruh pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak, sedangkan sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan berpengaruh siginifikan terhadap kesadaran wajib pajak. Pengaruh pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan kualitas pelayanan perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh pemahaman perpajakan tidak dapat memediasi kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak, sedangkan sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan dapat memediasi kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak
References
[2] Arifin. A.F. (2015). “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama”. Perbanas Review. Vol.1 No.1. ISSN 2746 - 0223
[3] Adiasa, Nirawan, (2013). “Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Moderating Preferensi Resiko”. Accounting Analysis Journal, Vol 2, No 3, Hal345-352. ISSN 2252 - 6765
[4] Fitria, P. A. dan Supriyono, E. (2019).” Pengaruh Pemahaman Peraturan, Persepsi
[5] Tarif Pajak dan Keadilan Perpajakan terhadap keapatuhan WPOP di Kabupaten Purbalingga.” Journal of Economics and Banking. ISSN 2685- 3698 Vol. 1 No. 1.
[6] Ghozali, Imam. (2016). “Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23”. Semarang: BP UNDIP.
[7] Hardiningsih. Pancawati. (2011). “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak”. Jurnal Dinamika Keuangan & Perbankan. Vol. 3 No. 1 Hal. 126-142. ISSN 1979 - 4878
[8] Kemenkeu.(2021). APBN kita kinerja dan fakta 2020.
[9] KPP Pratama Medan Belawan. Jalan KL Yos Sudarso KM.82, Tj. Mulia, Medan.
[10] Lidya,(2020).”Pengaruh Penerapan Sistem e-Filing Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating di KPP Pratama Medan Belawan.”Skripsi.
[11] Lovihan, Siska. (2014). “Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Tomohon.” Akuntansi Dewantara. Vol.2 No.1
[12] Mahaputri, N.N.T., dan Noviari, N. (2016). “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vo.17 No.3 Hal 2321-2351.
[13] Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Andi Offset: Yogyakarta. Musyarofah, S. dan Purnomo, A. (2008). “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak
[14] Persepsi tentang Sanksi dan Hasrat Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. JAMBSP. Vol. 5. No. 1. ISSN 1829 – 9857
[15] Nugroho, R.A., dan Zulaikha. (2012). “Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak dengan kesadaran membayar pajak sebagai variabel intervening ( studi kasus wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah Satu)”. Diponegoro Journal of Accounting. Vol. 1 No (28), 1–11 ISSN 246 -258
[16] Nurhakim, T. (2015). “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan”. E-Proceding of Management. Vol. 2. No. 2. ISSN 729 - 737
[17] Pebrina, R. dan Hidayatulloh, A. (2020).” Pengaruh Pemahaman Peraturan, SanksiPerpajakandanKualitasPelayananterhadapKepatuhanWPOPdiKota Yogyakarta.” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. 17. No.1, Hal. 1-8. ISSN 2685 – 1504
[18] Pohan, C.A (2017). “Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan: Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.
[19] Priyatno, D. (2013). Mandiri Belajar SPSS untuk Pemula. Cetakan Pertama.Jakarta:Mediakom
[20] Preacher, K. J. (2010). Calculation For The Sobel Test: An Interactive Calculation Tool For Mediation Tests.http://www.quantpsy.org/sobel/sobel.htm
[21] Shanti, N. K. N.(2016).“Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Wirausahawan dalam Membayar Pajak Penghasilan diKPP Pratama Gianyar”.Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi(JPPE).Vol.7.No.2 ISSN 2442 - 9449
[22] Susilawati, K. E. dan Budiartha, K. (2013).” Pengaruh Kesadaraan WajiB Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Kapatuhan Wajib pajak Kendaraan Bermotor.” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana . Volume 4 No. 2 Hal. 1-13. ISSN 1487 - 1493
[23] Soewadji, J. (2012). Pengantar Metodologi Penelitian. Jilid 1. Jakarta: Mitra Wacana Media.
[24] Sugiyono. (2014). Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis dan Desertasi. Cetakan Ke-2. Bandung: Alfabeta.
[25] Suhendri, D. (2015). “Pengaruh Pengetahuan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Keptuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota Padang (Studi empiris pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Padang)”.Artikel Ilmiah. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Padang.
[26] Suryanti.H.., dan Sari,I.E. (2018).“Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi pada Kantor Pelayanan Prtama Jakarta Pancoran). Jurnal Ilmu Akuntansi.Vol.16.No.2.Juli.Hal: 14-26.
[27] Supriyati dan Hidayati, N. (2008). “Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Persepsi Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi. Vo.7 No.1 Hal. 41-50.
[28] Tiraada, T. A. M. (2013). “Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan”. Jurnal EMBA. Vol.1. No. 3. Hal. 999-1008.
[29] Trianto. (2016). Riset Modeling. Edisi Kedua. Pekanbaru: Adh-Dhuha Institute. Utamai, S. dan Amanah, L. (2018).” Pengaruh Sosialisasi, Pengetahuan Pajakdan Kualitas Pelayan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan KesadaraanWajib Pajak Sebagai Variabel Intervening di KPP PratamaSurabaya.”Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. e-ISSN : 2460-0585.
[30] UUNo. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[31] Widayati, K., dan Nurlis. (2010). “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga)”. Dalam Symposium Nasional Akuntansi XIII Purwokerto 2010 : Universitas Jenderal Soederman.
[32] http://www.quantpsy.org/sobel/sobel.htm: Calculation for the Sobel Test diakses 3 Agustus 2019.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

