Studi Komparasi Antara Overmacht dengan Noodweer Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2023
Article Metrics
Abstract view : 48 timesAbstract
Artikel Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan penggunaan Overmacht dengan Noodweer yang berlandaskan pada UU No. 1 tahun 2023. Yang berfokus untuk menelisik bagaimana penggunaan Overmacht dan Noodweer, apa saja faktor-faktor yang bisa meniadakan suatu kasus pidana dan sejauh mana ruang lingkup daripada Overmacht dengan Noodweer, sejauh mana kedudukan Overmacht dengan Noodweer dalam KUHP lama dan KUHP baru. Penggunaan alasan penghapus pada dasarnya akan memicu persoalan baru jika penegak hukum tidak mampu dalam mendudukan dasar daripada Overmacht dengan Noodweer. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis kedudukan daripada Overmacht dengan Noodweer dalam perspektif KUHP . Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penggunaan Overmacht dengan Noodweer terdapat faktor-faktor dan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditiadakan hukumannya. Penelitian ini pun didasari pada 3 teori dalam meniadakan hukuman pidana yaitu theory of lesser evils, theory of necessary defense dan the theory of pointless punishment.. Ketiga teori inilah yang kemudian menjadi dasar agar seseorang bisa ditiadakan hukumannya meskipun telah memenuhi unsur delik. Disisi lain, keberhasilan penerapan Overmacht dan Noodweer menitikberatkan pada kemampuan para penegak hukum dalam menganalisis Faktor-faktor dan unsur-unsur dalam suatu perkara tindak pidana.