Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia

  • Nur Insyani Tiara Safitri araa Universitas Muhammdiyah Sorong
  • Muhammad Ali Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: perlindungan hukum, korba, perdagangan orang

Article Metrics

Abstract view : 55 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan hukum yang di berikan kepada para korban eksploitasi manusia di Indonesia dan pemahaman mengenai bagaimana sanksi hukum diberlakukan terhadap para pelaku eksploitasi manusia di Indonesia. Penulis riset ini menerapkan pendekatan normatif dalam menganalisis data primer dan sekunder. Selain itu, tujuan dari riset ini adalah memberikan pemahaman tentang metode di masa depan untuk menerapkan kompensasi kepada korban perdagangan manusia secara terstruktur, metodologis, dan konsisten. Temuan riset ini mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban perdagangan manusia merupakan elemen vital dalam penegakan hukum untuk melindungi saksi dan korban. Selain itu, UU ini sangat memperhatikan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan perdagangan manusia. UU ini menjamin hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan, serta reintegrasi, terutama bagi korban yang menderita secara fisik, psikis, dan sosial akibat dari kejahatan perdagangan manusia.

Published
2024-08-20
How to Cite
araa, N. I. T. S., Ali, M., & Hidaya, W. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 152-162. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.685