Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Tawuran Yang Dilakukan Oleh Anak

  • Gebby Sintia Irawati Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Masrifatun Mahmudah Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: peran kepolisian, pencegahan, penanggulan, tindak pidana, tawuran

Article Metrics

Abstract view : 95 times

Abstract

Tawuran sangat berbahaya bagi anak oleh sebab itu kita harus menjaga anak-anak, namun anak tersebut bisa saja melakukan kejahatan di mana hukum itu sendiri memiliki makna sebagai aturan yang mencakup tindakan yang tidak diizinkan atau dilarang oleh undang-undang. Nampaknya perkelahian antar pelajar masih menjadi persoalan yang tak pernah usai dan selalu mewarnai berbagai laporan di media. Ini tidak hanya terjadi di sekolah; kejadian tersebut juga sering terjadi di tempat umum, dan kerap disertai dengan kerusakan pada fasilitas umum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perkelahian di wilayah Kota Sorong. Kepolisian Resor Kota Sorong dijadikan sebagai tempat penelitian ini. Penulis menggunakan Kepolisian Resor Kota Sorong untuk mengumpulkan data dan informasi. Data utama diperoleh dari wawancara dan didukung oleh data sekunder yang bersumber dari buku, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. Data yang terkumpul akan diproses dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif agar dapat memberikan gambaran yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan kasus tersebut ditemukan oleh kepolisian dalam menangani tindak pidana perkelahian oleh anak-anak di Kota Sorong serta hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian dalam menangani kejadian tawuran di Kota Sorong adalah kurangnya ketersediaan Rumah Sakit untuk melakukan visum bagi korban dan kurangnya komunikasi kepada para pelajar.

 

Published
2024-08-30
How to Cite
Irawati, G. S., Hidaya, W. A., & Mahmudah, M. (2024). Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Tawuran Yang Dilakukan Oleh Anak. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 339-345. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.748