Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana

  • Vika Dwi Arisma Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Akhmad Faqih Mursid Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM, KORBAN SALAH TANGKAP, APARAT PENEGAK HUKUM, HUKUM PIDANA

Article Metrics

Abstract view : 63 times

Abstract

Korban penangkapan keliru, terutama dalam kasus pembunuhan, masih kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka tetap terlindungi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu cara untuk menghormati, menegakkan, dan menjamin HAM adalah dengan memberikan perlindungan kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem peradilan pidana memberikan perlindungan hukum bagi korban pembunuhan yang mengalami penangkapan keliru serta memastikan mereka memperoleh keadilan. Studi hukum normatif ini menerapkan pendekatan berbasis peraturan perUUan. Sumber data sekunder yang dipakai dalam studi ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban penangkapan keliru memulai proses hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Aparat yang terbukti melakukan penangkapan keliru dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. mengatur jaminan perlindungan hukum bagi korban penangkapan yang salah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berupa ganti rugi dan rehabilitasi. Dengan demikian, diharapkan aparat penegak hukum lebih cermat dalam melaksanakan penangkapan pada berbagai jenis kejahatan, termasuk pembunuhan.

Published
2024-08-24
How to Cite
Arisma, V. D., Mursid, A. F., & Hidaya, W. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 182-192. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.691