Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sorong)
Article Metrics
Abstract view : 32 timesAbstract
Tujuan dari penelitian ini guna untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan restorative justice dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta bagaimana efektivitas pelaksanaan restorative justice dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus Kejaksaan Negeri Sorong). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau field research, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi secara nyata dengan memerlukan data primer sebagai data utama dan data sekunder serta data tersier sebagai data pendukung, melakukan observasi dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini yaitu Kejaksaan Negeri Sorong. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Jaksa mempunyai kewenangan menjadi fasilitator dalam penyelesaian perkara menggunakan upaya restorative justice dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaksanaan restorative justice diawali dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejaksaan atau biasanya disebut dengan tahap dua. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengkaji berkas perkara apakah perkara tersebut patut berdasarkan persyaratan untuk dilaksanakan upaya restorative justice. Jika memenuhi syarat maka perkara tersebut dapat diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice. Berdasarkan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terdapat pedoman pelaksanaan restorative justice dari upaya perdamaian sampai kesepakatan perdamaian. Pelaksanaan restorative justice dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga banyak memperoleh keberhasilan dalam penerapannya, sehingga berdasarkan hal ini upaya keadilan restoratif dapat dikategorikan cukup efektif.