Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Article Metrics
Abstract view : 508 timesAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengintegrasikan living law melalui Pasal 2 ayat (2) sebagai sumber hukum pidana supletif. Penelitian ini menganalisis interaksi asas legalitas dengan living law dalam KUHP baru, dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ketika membuka ruang berlakunya living law sebagai sumber hukum pidana? (2) Bagaimana konstruksi normatif mengenai living law dalam Pasal 2 KUHP jika ditinjau dari prinsip non-retroaktif, khususnya terkait batasan, kriteria, dan mekanisme penetapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana?. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yuridis dengan analisis kualitatif, termasuk dalam menafsirkan secara konstitusional, sistematis, dan gramatikal terhadap Pasal 1 hingga 3 KUHP. Data primer yang digunakan terdiri dari KUHP, UUD 1945, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016; sedangkan data sekunder meliputi literatur tentang hukum pidana, jurnal SINTA, dan doktrin hukum adat. Fokus analisis terletak pada prinsip nullum crimen, nulla poena sine praevia scripta lege dan non-retroaktif (Pasal 3 KUHP). Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa asas legalitas tetap menjadi yang utama seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dengan hukum yang hidup berfungsi untuk mengisi kekosongan sejalan dengan kriteria Pancasila, HAM, dan keselarasan masyarakat adat. Konstruksi pada Pasal 2 memastikan penerapan non-retroaktif melalui pendekatan prospektif, batasan substansial, serta mekanisme verifikasi di pengadilan yang melibatkan tokoh adat dan Kementerian Hukum dan HAM. Penggabungan ini memperluas pluralisme dalam hukum pidana sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945, tetapi membutuhkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penafsiran yang subjektif.
References
Anindita Trese Valerina, D. R. (2024). LIVING LAW IN MODERN LEGAL SYSTEMS : CHALLENGES TO THE PRINCIPLE OF LEGALITY Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang , Indonesia Negeri Walisongo Semarang , Indonesia Valerina and Rismana : Living Law in Modern Legal Systems … Criminal law is a fundam. Walisongo Law Review, 6(1), 29–41. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.1.22062
Arifin, K. K., & Primadianti, H. (2023). REVIEWING THE IMPLICATIONS OF THE LIVING LAW AS AN EXPANSION OF THE LEGALITY PRINCIPLE IN THE CRIMINAL CODE. Sriwijaya Crimen And Legal Studies, 1(1), 44–55. https://doi.org/10.28946/scls.v1i1.2732
Ayu Denis Christinawati. (2024). Living law dalam KUHP Indonesia Perspektif Hukum Adat Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum. Civilia, 3(1), 84–94.
Bahri Yamin, M. T. R. (2025). Problematik yurridis pasal 2 KUHP Baru dalam Perspektif Prinsip - Prinsip Dasar Asas Legalitas. Unizar Law Review, 8(2).
clara semaya wlanagitan, sofia pangemanan, frans singkoh. (2020). Kualitas Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian dan dampak terhadap masyarakat di kepolisian resortt minahasa utara. Eksekutif, 2(5), 1–11.
Gregorio, E., Adi, D., Komang, I. G., Mada, U. G., & Gregorio, E. (2024). Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep “ Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.” Jurist - Diction, 7(2), 263–290. https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56124
Hasibuan, M., Jawa, L. J., Indah, K. B., Pulo, B., Satu, M., Lhokseumawe, K., Jawa, L. J., Indah, K. B., Pulo, B., Satu, M., & Lhokseumawe, K. (2024). PERBANDINGAN KETENTUAN ASAS LEGALITAS DALAM KUHP LAMA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN KUHP BARU UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, VII(3).
Ida Bagus Alit Yoga Maheswara. (2021). Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 1011–1023.
Kurniawan, I. D. (2024). THE EXISTENCE OF LIVING LAW IN CRIMINAL LAW REFORM : EXPANSION. Justitia ET Pax, 40(36).
Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). Dilema Keadilan Hukum Antara Tidak Tertulis yang Hidup dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Ditinjau dari Aspek Filosofis. Jurnal Ilmu Hukum, 19(Alkostar 2011), 71–84.
Sonata, D. L., Hukum, F., & Lampung, U. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karateristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, 8(1), 15–35.
Toatubun, N. (2024). The Dialectics of the Principle of Legality and Living Law in the National. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(1). https://doi.org/10.46924/jihk.v6i1.253
Ulum, H., & Singaulung, M. D. G. (2023). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 75–88. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i1.280
Umi Rozah, A. Y. (2023). Penal Policy Analysis of The Formulation of Customary Law in The 2023 KUHP. Criminal Law Studies, 10(1).
Uti abdullah. (1951). Relevansi Penetapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Saknsi Pada MAsyarakat Hukum. AL - Qadlaya, 2(1).







