Transformasi Paradigma Pemidanaan Anak melalui Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)
Article Metrics
Abstract view : 9 timesAbstract
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui ketentuan tentang pengampunan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 54 ayat (2). Norma ini memungkinkan hakim untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah dan telah mengaku bersalah, dengan mempertimbangkan beratnya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku, konteks kejahatan, dan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan. Kajian ini bertujuan menelaah konstruksi normatif rechterlijk pardon sekaligus mengkaji implikasinya sebagai mekanisme korektif atas penerapan asas legalitas yang selama ini bersifat rigid, terutama di ranah peradilan pidana anak. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal, yang menggunakan pendekatan legislatif, kontekstual, dan historis, yang didasarkan pada analisis kualitatif teks hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa rechterlijk pardon mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari paradigma retributif ke paradigma restoratif dan humanistik, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Penerapan metodologi ini dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr menunjukkan bagaimana hakim dapat menyelaraskan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi dalam kasus pidana anak. Dengan demikian, rechterlijk pardon bukan melemahkan asas legalitas, melainkan menyempurnakannya lewat diskresi yudisial yang terukur demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih berperikemanusiaan
References
Abdurrachman, H., Praptono, E., & Rizkianto, K. (2012). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba. Pandecta Research Law Journal, 7(2).
Bambang Suggono. (2019). Metode Penelitian Hukum. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Barlian, A. E. A., & Arief, B. N. (2017). FORMULASI IDE PERMAAFAN HAKIM ( RECHTERLIJK PARDON ) DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN, 13, 28–44.
Fadli, W. F., & Zukriadi, D. (2025). Konsep Pemaafan Hakim ( Rechterlijk Pardon ) Dalam Putusan Hakim ( Putusan Nomor 2 / Pid . Sus-Anak / 2021 / PN RGT ). Al-Zayn:Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9633–9649.
Fenty Puluhulawa, Lusiana M, Tujow, S. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Gorontalo Law Riview, 3(2), 174.
Hidayat, A. (2013). Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 8(2).
Hunowu, B. P., Puluhulawa, F. U., & Dungga, W. A. (2023). URGENSI RECHTERLIJK PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA, VII(2), 390–394.
ICJR, Aliansi Nasional RKUHP, Pantau KUHAP. (2019). Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/ Rechterlijk Pardon/Dispensa de Pena dalam RKUHP Serta Harmonisasinya dengan RKUHAP. Retrieved from http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/%0ATinjauan-Atas-Non-Imposing-of-a-PenaltyRechterlijk-Pardon-dispensa-depena-%0Adalam-R-KUHP-serta-Harmonisasinya-dengan-R-KUHAP.pdf
Ismail, I. M., Rato, D., & Anggono, B. D. (2023). Kepastian Hukum Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Pada Putusan Perkara Pidana, 13(2), 398–412.
Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. (n.d.). Retrieved 12 March 2026, from https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/
Manggalung, A. S. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2).
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meliala, N. C. (2020). RechteRlijk PaRdon (Pemaafan Hakim) : Suatu uPaya menuju SiStem Peradilan Pidana dengan Paradigma keadilan reStoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 552–568.
Muhammad, *, Yarus, H., Yarus, M. H., & Hasan, Z. (2025). KONSEP RECHTERLIJK PARDON DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPANNYA DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(4), 191–196. doi:10.61722/jipm.v3i4.1070
Muyassaroh, Ridwan, R. R. (2023). KONSEP RECHTERLIJK PARDON TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MENGATASI OVER CAPACITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN, 8(1), 33–43. doi:10.25041/cepalo.v3no2.1847
Putra Frans, M., Hukum, F., & Kristen Satya Wacana, U. (2023). Konsep Putusan Pemaaf Oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) Sebagai Jenis Putusan Baru Dalam KUHAP. KRTHA BHAYANGKARA, 17(3), 587–600. doi:10.31599/krtha.v17i3.2968
Wicaksono, B. S., & Elda, E. (2025). Rechterlijke Pardon sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, 7(4), 2658–2665.







