Implementasi Normatif Pembatasan Hak Narapidana di Rumah Tahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

  • Septian Dwi Anggara Putra Universitas Gresik
  • Ika Ayudyanti Universitas Gresik
  • Zakiah Noer Universitas Gresik
Keywords: pembatasan hak narapidana, prinsip legalitas, proporsionalitas, hak asasi manusia

Article Metrics

Abstract view : 79 times

Abstract

Pembatasan hak narapidana adalah akibat hukum dari pelaksanaan hukuman penjara, tetapi dalam suatu negara yang berlandaskan hukum, pembatasan tersebut wajib dilakukan dengan tetap menjaga prinsip hak asasi manusia. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menandai pergeseran cara pandang sistem pemasyarakatan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat punitif dan koersif ke pendekatan yang berorientasi pada hak-hak serta keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 secara normatif telah membangun pembatasan hak narapidana yang bersifat selektif dengan membedakan antara hak yang bersifat non-derogable dan hak yang dapat dibatasi secara terbatas, serta sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan standar perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan ICCPR. Akan tetapi, kesesuaian ini masih bersifat normatif dan membutuhkan penerapan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta dukungan dari peraturan pelaksana agar tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada penghormatan terhadap martabat manusia dapat dicapai dengan optimal.

References

Anggraeni Mulyana, Dini Isnava Tratasukma, Sonia Rohmawati Sondjaya, Tia Ludiana, F.F.J. (2023) “Pengaturan Hak Dan Kewajiban Narapidana Lapas Kelas Iia Permisan Nusakambangan Di Dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebuah Kajian Terhadap Implikasi Perubahan Undang-Undang,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1).

Barda Nawawi Arief (2014) Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Emillia Isni Maulidina (2024) “Urgensi Uji Kebutuhan dan Proporsionalitas dalam Pengecualian Hak-Hak Subjek Data Pribadi di Indonesia,” Jurnal Analisis Hukum, 7(2).

ERNA RATNANINGSIH (2022) HAK BERAGAMA SEBAGAI HAK YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI DALAM KEADAAAN APAPUN (NONDEROGABLE RIGHT) DI INDONESIA, BINUS University. Tersedia pada: https://business-law.binus.ac.id/2022/06/06/hak-beragama-sebagai-hak-yang-tidak-dapat-dikurangi-dalam-keadaaan-apapun-non-derogable-right-di-indonesia/.

Eva Achjani Zulfa (2011) Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Habibur Rahman (2025) “Hak atas Kesehatan sebagai Hak yang Tidak Dapat dibatasi oleh Negara beserta Implikasinya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 15(2).

Jimly Asshiddiqie (2010) Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie (2018) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Lisda Ariany dan Sandi P Perdana (2024) “Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

M. Yahya Harahap (2016) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahrus Ali (2019) “Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).

Muladi dan Barda Nawawi Arief (2010) Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nurul Hani Pratiwi (2024) Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia Pasca Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sekertariat Kabinet RI. Tersedia pada: https://setkab.go.id/kondisi-lembaga-pemasyarakatan-di-indonesia-pasca-ditetapkannya-uu-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan/.

Osgar S. Matompo (2014a) Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Osgar S. Matompo (2014b) “PEMBATASAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF KEADAAN DARURAT,” Jurnal Media Hukum, 21(1).

Sawir Karim (2003) “Koridor Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Sebuah Retrospeksi atas Nilai-nilai Politik Kenegaraan dalam Pembangunan Hukum di Indonesia,” Jurnal Demokrasi, 2(1).

Published
2026-01-26
How to Cite
Septian Dwi Anggara Putra, Ika Ayudyanti, & Noer, Z. (2026). Implementasi Normatif Pembatasan Hak Narapidana di Rumah Tahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 2016-2024. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2066