Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Korupsi: Dampak terhadap Kepastian Hukum dan Due Process of Law
Article Metrics
Abstract view : 72 timesAbstract
Penanganan korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak adanya batas kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas berpotensi menimbulkan disharmonisasi kewenangan serta mengganggu kepastian hukum dan keadilan proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara Kepolisian dan Kejaksaan serta mengkaji dampak tumpang tindih kewenangan tersebut terhadap asas kepastian hukum dan prinsip due process of law. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi disebabkan oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan. Disharmonisasi norma tersebut berdampak pada terganggunya asas kepastian hukum karena subjek hukum tidak memperoleh kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menangani suatu perkara. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law, khususnya terkait kepastian prosedur, perlindungan hak tersangka, dan pencegahan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
References
A. Haliem. (2022). Reposisi Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu . Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).
Adam Ilyas, Felix Ferdin Bakker, & Dicky Eko Prasetio. (2021). PLURALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA . Jurnal Kertha Semaya, 10(1).
Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan. (2025). Indonesia’s Criminal Justice System: A Case Study of Inter-Agency Conflict and the Fight for Power. Asian Journal of Law and Society, 12(1).
Barda Nawawi Arie. (2023a). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.
Barda Nawawi Arie. (2023b). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, . Kencana.
Edi Setiadi, & Maman Suherman. (2021). Sistem Peradilan Pidana Terpadu & Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media.
Immanuel Eben Ezer Sinaga. (2024). Analisis Yuridis Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pasca Perubahan UU Kejaksaan. Universitas Islam Sultan Agung .
Jimly Asshiddiqie. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
M. Jamin, & A. Rosyadi. (2022). Reorientasi Kewenangan Penyidikan dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3).
M. Sholehuddin. (2022). Politik Hukum Pidana Indonesia: Dinamika Kejahatan dan Penegakan Hukum. Setara Press.
M. Yahya Harahap. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Mahrus Ali, & Bayu Wahyuhadi. (2021). Eksistensi Jaksa sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1).
Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Yudi Krismen. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan, . Raja Grafindo Persada.







