Hak Kewarisan Anak Angkat Tercatat sebagai Anak Kandung dalam Kompilasi Hukum Islam

  • Liana Universitas Gresik
  • Yati Vitria Universitas Gresik
  • Zakiah Noer Universitas Gresik
Keywords: Hak Kewarisan, Anak angkat, Kartu Keluarga, Kompilasi Hukum Islam

Article Metrics

Abstract view : 79 times

Abstract

Pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga masih kerap ditemukan dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika dikaitkan dengan penentuan kedudukan hukum dan hak kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga bersifat administratif dan tidak mengubah kedudukan hukum anak menurut hukum keluarga Islam. Anak angkat tetap tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya dan tidak berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan sistem kewarisan Islam. Akibat hukum pencatatan tersebut terhadap hak kewarisan bersifat terbatas, karena hak anak angkat hanya dapat diberikan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara aspek administratif dan aspek keperdataan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum kewarisan Islam.

References

Abdul Manan (2018) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakart: Kencana.

Ahmad Rofiq (2013) Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada,.

Amir Syarifuddin (2014) Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Eman Suparman (2015) Hukum Waris Indonesia,. Bandung: Refika Aditama.

Euis Nurlaelawati (2014) “Wasiat Wajibah dalam Praktik Peradilan Agama di Indonesia,” Jurnal Al-Ahkam, 24(2).

Euis Nurlaelawati (2016) “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat,” Jurnal Al-Ahkam, 26(1).

Jimly Asshiddiqie (2017) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

M. Yahya Harahap (2016a) Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap (2016b) Hukum Administrasi Kependudukan. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap (2016c) Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Philipus M. Hadjon (2015) Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Siti Musdah Mulia (2017) “Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,” Jurnal Al-Ahwal, 10.

Sudikno Mertokusumo (2009) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo (2014) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Syaifuddin Zuhri (2018a) “Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam,” Jurnal Al-Mawarid, 18.

Syaifuddin Zuhri (2018b) Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Published
2026-01-19
How to Cite
Liana, L., Vitria, Y., & Noer, Z. (2026). Hak Kewarisan Anak Angkat Tercatat sebagai Anak Kandung dalam Kompilasi Hukum Islam. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1949-1957. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1996