Implementasi Sosiologi Hukum di Masyarakat Dalam Pengguna Media Sosial

  • Adillah Yuswanti Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur
Keywords: Sosiologi Hukum, Media Sosial, Undang-Undang ITE, Kontrol Sosial

Article Metrics

Abstract view : 587 times

Abstract

Media sosial, sebagai ruang interaksi sosial virtual, memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi serta sarana ekspresi individual, namun juga membuka ruang bagi penyalahgunaan yang berimplikasi hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Dalam kerangka sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, melainkan sebagai produk sosial yang harus responsif terhadap perubahan sosial. Penelitian ini menyoroti peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menata perilaku digital masyarakat. Analisis menunjukkan bahwa meskipun UU ITE berperan penting dalam menjaga ketertiban digital, beberapa pasal di dalamnya bersifat multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang proporsional serta peningkatan literasi digital masyarakat agar tercipta ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

References

Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : Balai penerbitan Undip.
Chazawi, Adam. 2002, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Gunadi, Ismu; Jonaedi Efendi dan Fifit Fitri Lutfianingsih, 2011, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta, Penebar Swadaya,Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
_______, 2007. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru. Bandung: Sinar Baru, 1987.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1985. Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Jakarta : Rajawali
Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea.
Salman, Otje, and Anthon Susanto. Teori Hukum mengingat, Mengumpulkan, Dan Membuka Kembali". Bandung: Refika Aditama, 2004.
Soepiadhy, Soetanto. Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro. Kepel Press, 2004.
Published
2025-09-01
How to Cite
Adillah Yuswanti, & Zainal Arifin Hoesein. (2025). Implementasi Sosiologi Hukum di Masyarakat Dalam Pengguna Media Sosial. Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 578-588. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1570