Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional Yang Berkeadilan dan Humanis

  • Andin Wisnu Sudibyo Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur
Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Terorisme, HAM

Article Metrics

Abstract view : 341 times

Abstract

Penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pendekatan represif yang mengedepankan aspek keamanan nasional, namun sering kali mengabaikan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Padahal, sebagai bagian dari negara hukum, perlakuan terhadap setiap individu—termasuk pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme—harus tetap didasarkan pada prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, dan perlakuan yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan kelemahan perlindungan hukum terhadap pelaku terorisme dalam sistem hukum positif Indonesia serta merumuskan bentuk penataan ulang sistem perlindungan hukum yang lebih adil dan humanis. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya menjamin hak-hak hukum pelaku terorisme, terutama terkait bantuan hukum dan perlakuan selama proses hukum. Ketidaksesuaian dengan KUHAP dan instrumen HAM internasional menimbulkan praktik pelanggaran HAM dan melemahkan proses deradikalisasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang menyeluruh guna menciptakan keseimbangan antara keamanan nasional dan keadilan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

References

Ali, M. (2012). Hukum Pidana Terorisme. Semarang: Gramata Publishing.
Astawa, I. G. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Astri Yulianti, A. M. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Huku, 2(2), 78.
Bestian Panjaitan, B. S. (2016). Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Pusat Strategi Kebijakan Hukum & Peradilan MA RI.
Dillah, P. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Yogyakarta: Rineka Cipta.
dkk., A. P. (2022). Penegakan Hukum di Indonesia. Sleman: Unisri Press.
Fenia S. G. Lowing, E. V. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 706–717.
Ismail Koto, T. H. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 5(2), 243–252.
Mahyani, A. (2020). Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 433.
Marzuki, L. (2016). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 479–488.
Meliala, A. E. (2023). Studi Terorisme dan Kontra-Terorisme. Jakarta: Salemba Humanika.
Miasiratni. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan Pidana. Journal of Global Legal Review, 1(1), 9-16.
Mukhtar, S. (2024). Asal Usul Kebijakan Antiterorisme di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Rajagukguk, E. (2004). Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Elsam.
Santoso, T. (2013). Anti Terrorism Legal Framework in Indonesia: Its Development and Challenges. Jurnal Mimbar Hukum, 88-89.
Setiawan, R. Y. (2022). The Implementation of the Juvenile Justice System in Terrorism: Indonesia Case. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 2(1), 90.
Silalahi, W. (2021). Indonesian National Army Involvement in Handling Terrorism Action from Legal Perspective. Constitutionale, 2(1), 39–56.
Yusa, I. G. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Perundang undangan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(6), 1-12.
Published
2025-09-01
How to Cite
Andin Wisnu Sudibyo, & Zainal Arifin Hoesein. (2025). Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional Yang Berkeadilan dan Humanis. Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 536-549. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1568