Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan

  • Safriansyah Yanwar Rosyadi Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur
Keywords: artificial intelligence, hukum normatif inheren keadilan prosedural, HAM

Article Metrics

Abstract view : 863 times

Abstract

Pemanfaatan artificial intelligence untuk membuktikan kejahatan pertambangan yang kompleks menghadapi tantangan yuridis fundamental. Penelitian hukum normatif ini menganalisis konflik antara potensi AI dengan sistem pembuktian limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fenomena "kotak hitam" AI secara inheren bertentangan dengan prinsip keyakinan hakim yang rasional. Penelitian ini mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (rechtsvacuüm) mengenai prosedur validasi. Dengan pendekatan perbandingan, dirumuskan konstruksi hukum baru mengenai kriteria admisibilitas dan validitas substansial bukti AI untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan prosedural.

References

Agung A. Aritonang & Sara Y. Istiqomah, “Analisis Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Peradilan Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. 6, Juni 2024, hlm. 78
Annie Long Ashton dkk., “Penegakan Hukum Terhadap Peran Artificial Intelligence di Indonesia,” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 6 No. 3, 2024, hlm. 267–272
Azaria Eda Pradana dkk., “Tantangan Kecerdasan Buatan Dalam Implikasi Kebijakan Pemerintah di Indonesia: Studi Literatur,” Jurnal Good Governance, Vol. 21 No. 1, 2024, hlm. 221
Benjamin Alarie, The Legal Singularity: How Artificial Intelligence Can Make Law Radically Better, Toronto : University of Toronto Press, 2023.
Delvi Rahmawati & Kusuma, “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata,” Jurnal Panorama Hukum, Vol. 9 No. 2, 2024, hlm. 150–160
Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Bandung: Erlangga, 2012.
Eka P. Kurmiati & Ahmad G. Prasetyo, “Analisis Mengenai Validitas Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” Causa: Jurnal Hukum & Kewarganegaraan, Vol. 4 No. 9, 2024, hlm. 21–30
Febriansyah, Artha; Novianti, Vera; M., Rd. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan. Palembang: CV. Tunggal Mandiri / UNSRI, 2010.
Herry Liyus, Sri Rahayu, Dheny Wahyudhi, “Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pertambangan dalam Perspektif Perundang Undangan Indonesia,” INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 1, 2019, hlm. 34-35
Jamaaluddin & Indah Sulistyowati, Buku Ajar Mata Kuliah Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Sidoarjo : Umsida Press, 2022.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Matthew Ryder, Digital Justice: Technology and the Rule of Law, London: The Legal Education Foundation, 2020.
Matthias Weller, "Artificial Intelligence in the Courtroom: Comparative Reflections on Fair trial and Due Process," German Law Journal, Vol. 21, No. 1, 2020, hlm. 99–118
Mireille Hildebrandt, Law for Computer Scientists and Other Folk, Oxford: Oxford University Press, 2020.
Muhammad Tan Abdul Rahman Haris & Tantimin Tantimin, "Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia", Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 8 No. 1, 2024, hlm. 92
Nabila Fitri Amelia dkk., “Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia,” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 2 No. 1, 2024, hlm. 45
Ni Made Yordha Ayu Astiti, "Strict Liability of Artificial Intelligence: Pertanggungjawaban kepada Pengatur AI ataukah AI yang Diberikan Beban Pertanggungjawaban?", Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 12 No. 4, 2023, hlm. 962–980.
Ronald J. Allen, "Artificial Intelligence and Evidence," Northwestern University Law Review, Vol. 113, No. 2, 2019, hlm. 353–372
Ryan Abbott, The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law, Cambridge : Cambridge University Press, 2020.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Yuli Anggraini, “Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik dan Kredibilitasnya dalam Pembuktian Hukum Pidana,” Causa: Jurnal Hukum & Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 8, 2024, hlm. 1–10
Published
2025-09-01
How to Cite
Safriansyah Yanwar Rosyadi, & Zainal Arifin Hoesein. (2025). Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan. Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 563-577. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1569