Rekonstruksi Pemidanaan Korporasi Dalam Kejahatan Lingkungan Hidup Sebagai Langkah Strategis Pembaharuan Hukum Nasional
Article Metrics
Abstract view : 784 timesAbstract
Artikel ini membahas urgensi rekonstruksi sistem pemidanaan korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional yang lebih adil dan responsif. Fenomena meningkatnya kerusakan lingkungan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas korporasi menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum saat ini, khususnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis, serta mengkaji teori pertanggungjawaban pidana korporasi dan efektivitas pemidanaan menurut Herbert L. Packer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU PPLH masih bersifat lemah, baik dari segi norma, struktur penegakan hukum, maupun implementasinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi model pemidanaan korporasi yang mencakup integrasi pendekatan penal dan restoratif, serta penguatan kelembagaan dan kapasitas aparat penegak hukum. Rekonstruksi ini diharapkan mampu membentuk sistem hukum pidana nasional yang menjamin keadilan ekologis, memberikan efek jera, serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
References
Avi Brisman, N. R. (2015). Environmental Crime and Social Conflict: Contemporary and Emerging Issues. London: Routledge.
Fernando, T. M. (2021). Strict liability yang tersembunyi: lingkungan hidup dan kejahatan lingkungan hidup. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2), 98.
Fikri Ananta Nur Rasyid, A. &. (2023). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 2(1), 79–90.
Herbert L. Packer. (1964). Two Models of the Criminal Process. Journal of the University of Pennsylvania Law Review, 113(1), 1-68.
Herbert L. Packer. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford : Stanford University Press.
Kader, M. (2017). Tanggungjawab pidana korporasi terhadap perusakan lingkungan akibat industri menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 6(7), 122.
Khairunnisa Fahriati, N. L. (2021). Kajian hukum pertanggungjawaban korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(3), 352–364.
Noviyanti, N. N. (2019). Tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Kertha Wicaksana, 13(2), 109–113.
Raharjo, A. (2015). Kejahatan Lingkungan: Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Salim, E. (2003). Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: UI Press.
Sembiring, L. (2015). Manajemen Lingkungan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Setiyono, R. P. (2024). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Al Qisth Law Review, 7(2), 275–294.
Sudiarawan, N. K. (2020). Karakteristik pertanggungjawaban korporasi pada tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(11), 213.
Syarif, L. O. (2014). Green Crime: Kejahatan Lingkungan di Indonesia. Jakarta: ICEL.
Tanuwijaya, M. &. (2020). Formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 112.
Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Klomps, J. (2025). Trump tariffs and the US defense industry. PloS One, 20(1), e0313204. Mareta, G. R., Indriani, N., Nurislami, R. H., & Sakinah, G. (2025). DAMPAK KEBIJAKAN TARIF
IMPOR AMERIKA SERIKAT ERA TRUMP TERHADAP PERDAGANGAN INDONESIA
TAHUN 2025. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 19(3), 211–220.
Min, R. (2025). Does Trump’s Tariff Make America Great Again? An Empirical Analysis of US- China Trade War Impact on American Business Formation (2018-2025). Cornell University, arXiv preprint arXiv:2506.00999.
Özdurak, C., & Yantur, P. (2025). Globalization at a Turning Point: Trump’s Tariffs, Financial
Market Impacts, and the Re-Evaluation of Fukuyama’s" End of History. Preprint.Org.
Sairin, S. (2025). Efisiensi Pasar Keuangan dan Volatilitas Harga Saham di Bursa Efek Indonesia: Pendekatan Model GARCH. Jurnal Neraca Peradaban, 5(1), 1–6.
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Tempo. (2025). Imbas Penerapan Tarif Impor Trump, Cina Balik Kenakan Tarif Impor 34
Persen Barang Impor dari AS. Tempo.Com.
Ummaya, A. B., Nugraha, M., Saparija, N. A., Valentia, P., & Mefadila, Z. S. (2023). Analisa Politik Luar Negeri AFTA-INDONESIA Dalam Pemulihan Perekonomian Pasca COVID
19. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 15(2), 184–211.
Unair News. (2025). Rilis: Trump Naikkan Tarif Impor Hingga 32%, Dosen UNAIR Sebut Potensi Ancaman Ekonomi. Universitas Airlangga.
Universitas Islam Riau. (2025). Kebijakan Tarif Resiprosikal Amerika Serikat : Ancaman Atau Peluang Bagi Ekonomi Indonesia ? Universitas Islam Riau. https://uir.ac.id/kebijakan- tarif-resiprosikal-amerika-serikat-ancaman-atau-peluang-bagi-ekonomi- indonesia.html
US Embassy Indonesia. (2025). Presiden Donald J. Trump Mendeklarasikan Keadaan Darurat Nasional untuk Meningkatkan Daya Saing, Melindungi Kedaulatan, dan Memperkuat Keamanan Nasional dan Ekonomi. Kedutaan Besar Dan Konsulat AS Di Indonesia.
Wangerek, S. T., Uhde, A., & Hippert, B. (2025). Share price reactions to tariff imposition announcements during the first Trump administration. Finance Research Letters, 107381.







