Urgensi Pengakuan Notaris Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Syariah di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 559 timesAbstract
Penelitian ini membahas urgensi pengakuan formal terhadap notaris syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia sebagai bentuk pembaharuan hukum di bidang ekonomi syariah, khususnya dalam praktik perbankan syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan kompleksitas produk-produknya memerlukan peran notaris yang memahami prinsip-prinsip syariah dalam pembuatan akad. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya belum mengatur secara eksplisit mengenai notaris syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan, termasuk Bank Syariah Indonesia, DSN-MUI, notaris, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang menyebabkan ketidaksiapan sistem dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan profesionalisme notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mengakui notaris syariah secara formal melalui revisi undang-undang atau peraturan turunan lainnya, termasuk penguatan melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis syariah guna mendukung integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam praktik ekonomi nasional.
References
Badruzaman, D. (2022). Isu Kontemporer Peran Notaris dalam Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syari’ah. Jurnal Muslim Heritage, 4(1), 67.
Cassandra, R. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Pemenuhan Prinsip Syariah atas Akad Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 67.
Chalim, S. D. (2017). Peran Notaris dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan di Bank Syariah Menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 4(1), 78.
Dini Awwalia, E. S. (2024). Digitalisasi Dalam Pembuatan Dan Penyimpanan Akta Notaris Pada Era Society 5.0. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2).
Eskanugraha, A. P. (2023). Peran Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Anti Korupsi, 13(2), 78-79.
Ihyannisak Zain, S. A. (2019). Klausula Akad Rahn dari Perspektif Hukum Islam dan Urgensi Notaris dalam Penyusunannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 410–431.
Isnuwardhani, R. D. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Pembiayaan Syariah dalam Bentuk Akta Notariil yang Berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Universitas Islam Malang, 5(3), 232.
Junita Faulina, A. H. (2022). Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 247–262.
Khisni, M. H. (2018). Analysis of Legal Authority of Notary Make Deed Contract in Islamic Banking. Jurnal Akta, 5(4).
Mayana, R. F. (2022). PERAN NOTARIS DALAM IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI BISNIS INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 127–143.
Nainggolan, B. (2023). Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Persada.
Noviani, A. I. (2024). Kedudukan Peranan Notaris dalam Akad Murabahah di Bank Syariah. El Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 2792–2813.
Nugraha, A. A. (2025). Peran Notaris dalam Pengurusan Online Single Submission Berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 34.
Nurdin, R. A. (2025). Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah X Tbk. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2715–2725.
Octarina, D. Z. (2024). Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Investor. Jurnal Civic Hukum, 8(1), 109-110.
Santoso, N. A. (2025). Pentingnya Penerapan Kode Etik Notaris dalam Meningkatkan Kedudukan Notaris di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4).
Sheilanarjis, N. (2024). Peran Notaris dalam Penerapan dan Pengembangan Bisnis Syariah di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(6), 338–344.
Tyas Susilo Haryono, F. W. (2020). Peranan Notaris dalam Membuat Akta Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Syariah Wanita Islam. Notarius, 13(2).
Umuri, M. d. (2023). Perbankan Syariah di Indonesia. Solo: Pustaka Amma Alamia.
Utomo, K. U. (2017). Perbankan Syariah: Dasar dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.







