Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan dalam Menentukan Pelaku Tidak Langsung pada Korupsi Dana Desa (Studi Putusan No. 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)

  • Frendy Sihotang Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Mhd Azhali Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Korupsi Dana Desa, Pelaku Tidak Langsung, Partisipasi.

Article Metrics

Abstract view : 4 times

Abstract

Korupsi dana desa merupakan masalah serius di Indonesia. Keputusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tentang Kepala Desa Sorimanaon yang menggelapkan Rp741,6 juta memberikan perspektif penting tentang doktrin keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Penelitian hukum normatif ini menganalisis regulasi hukum terhadap pelaku tidak langsung melalui Pasal 55 KUHP, peran lembaga penegak hukum yang masih terhambat oleh masalah koordinasi dan keterbatasan sumber daya manusia, serta pertimbangan yudisial dalam menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan pembayaran restitusi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi terhadap pelaku tidak langsung, pembentukan gugus tugas terpadu, dan pedoman pidana subsidiaritas proporsional untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dana desa.

References

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 186.

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana; Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish.

Harahap, R. S. (2013). Menggagas Indonesia Tanpa Korupsi. MocoMedia.

Hiariej, E. O. (2016, Mei 11). Dua Ahli Hukum Ini Bongkar Kelemahan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-ahli-hukum-ini-bongkar-kelemahan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-lt57330adb02c1b

Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum Pembuktian. Unpam Press.

Ishaq. (2019). Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada.

Mas, M. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghalia Indonesia.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Alumni.

Nopri. (2015). Penerapan Pembuktian Putusan Hakim Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tipikor Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(6), 2.

Pandiangan, R., Marlina, & Purba, N. (2021). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Pangulu Nagori (Desa) Nagori Desa Pematang Sinaman (Studi Putusan PN. Tipikor Nomor 67/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 560.

Sibarani, S., & Poelsoko, W. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana Masa Kini. PT. Actual Potensia Mandiri.

Sofyan, A., & Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Kencana.

Suyono, Y. U. (2018). Teori Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal Di KUHP. Unitomo Press.

Utama, P. (2013). Memahami Asset Recovery dan Gate keeper. Indonesian Legal Roundtable.

Published
2026-04-25
How to Cite
Frendy Sihotang, Mhd Azhali Siregar, & Ismaidar. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan dalam Menentukan Pelaku Tidak Langsung pada Korupsi Dana Desa (Studi Putusan No. 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn). Judge : Jurnal Hukum , 6(09). https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2254