Problematika Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sebagai Rujukan Dasar Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar di Lingkungan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara IV Regional II
Article Metrics
Abstract view : 1 timesAbstract
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 dikeluarkan untuk menyesuaikan ambang batas kerugian dalam kasus pidana ringan, termasuk pencurian kecil, untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya sebagai dasar hukum untuk kasus pencurian Tandan Buah Segar (FFB) di perkebunan kelapa sawit menimbulkan masalah hukum dan sosial. Di satu sisi, nilai ekonomi FFB yang dicuri seringkali di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Perma, sehingga pelaku hanya menerima sanksi ringan. Di sisi lain, tindakan tersebut secara sistematis, berulang, dan terorganisir menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan berdampak pada stabilitas sosial di daerah sekitar perkebunan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menguji relevansi, efektivitas, dan dampak penggunaan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Denda untuk Tindak Pidana Ringan di HUKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), khususnya dalam menangani kasus pencurian FFB. Hasil penelitian menunjukkan ketidakseimbangan antara pendekatan formal berdasarkan nilai kerugian dan kerugian substantif yang dialami oleh perusahaan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan yang problematis antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan kepentingan industri strategis. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih kontekstual yang mempertimbangkan karakteristik lokal dan nilai kumulatif dari tindakan kriminal berulang dalam kasus serupa.
References
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Arief, Barda Nawawi. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Kerugian dalam KUHP.
Safitri, D. (2020). “Penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam Kasus Pencurian TBS di Provinsi Riau.” Jurnal Hukum dan Sosial, Vol. 8 No. 2.
Siregar, A.H. (2021). “Analisis Penegakan Hukum terhadap Pencurian TBS di Kalimantan Barat.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 13 No. 1.
Zainal Abidin, M. (2019). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.
Satjipto Rahardjo. (2009). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak, J.E. (2022). “Dilema Penegakan Hukum terhadap Tipiring Berulang.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminalitas, Vol. 5 No. 3.
Ismaidar.Dr.SH.MH.(2024).Prinsip prinsip Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dalam Kategori Tindak Pidana Umum.Medan:Tungga Esti
Yusran.Ali Gea.Dr.S.H (2022).Politik Pidana dan Pemindaan Di Indonesia.Simalingkar:Andalan Bintang Ghonim
Ismaidar.Dr.SH.MH.(2022).Perspektif Dalam Hukum Pidana.Simalingkar:Andalan Bintang Ghonim.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2012
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan







