Perlindungan Hukum Konsumen Atas Perbuatan Seorang Apoteker Yang Dengan Sengaja Mendistribusikan Obat Keras Daftar G Dengan Tidak Menggunakan Resep Dokter

  • Siti Annisa Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Sanksi Pidana, Apoteker, Dengan Sengaja, Obat Keras Daftar G, Resep Dokter

Article Metrics

Abstract view : 20 times

Abstract

Pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan oleh pihak apotek rawan adanya kesalahan, salah satunya adalah terjadi kesalahan atau kelalaian (negligence) yang termasuk wanprestasi. Kelalaian tersebut dapat terjadi dalam hal penyerahan obat, pengambilan obat dan pembacaan resep. Sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak apotek, maka harus ada suatu bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian atau kesalahan yang dilakukan. Selain itu, peredaran sediaan farmasi tanpa izin berhubungan dengan faktur pembelian dan surat pesanan obat yang sah terhadap pengadaan obat-obatan atau sediaan farmasi. Dimana faktur dan surat pembelian obat merupakan tanggung jawab pemilik apotek. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena membeli obat di toko-toko obat yang tidak memiliki surat ijin usaha serta obat- obatannya pun ilegal. Bebasnya peredaran obat-obatan ilegal ternyata banyak diminati konsumen, ini disebabkan karena obat-obatan tersebut mudah di dapat dan di jual bebas pada setiap toko obat yang ada. Pada sisi lain sebenarnya harus ada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pengawasan ini dimaksudkan agar proses perizinannya berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen.

References

Abdussalam, 2017, Victimologi (Ilmu Tentang Korban), PTIK Press, Jakarta.

Cusack. Carmen M. 2014, Pornography and the Criminal Justice System. CRC Press.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2015, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djubaedah Neng, 2013, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam, Prenada Media, Jakarta.

Febri Wulanda, Ayu 2011, Biologi Reproduksi, Salemba Media, Jakarta.

Indah Maya S, 2021, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi.: Kencana, Jakarta.

Ismidar, 2021, Pengaruh Kekerasan Dalm Rumah Tangga Terhadap Tingkat Keharmonnisan Dalam Rumah Tangga, Eureka, Media Alvara, CV. Eureka Media Aksara.

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama Bandung.

Mulyadi Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis Dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suharto, Edi dan Anthon Freddy Susanto, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung.

Sansul Ramli dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta.

Sugeng, 2020, Hukum Telematika Indonesia., Prenada Media, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Triandani Sahwitri, 2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan),: LPPM) Pekanbaru.
Published
2024-08-31
How to Cite
Annisa, S., & Ismaidar. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Perbuatan Seorang Apoteker Yang Dengan Sengaja Mendistribusikan Obat Keras Daftar G Dengan Tidak Menggunakan Resep Dokter. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 387-396. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.711