Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan secara Bersama-Sama oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Pelaku Dewasa (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN Kis dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kis)
Article Metrics
Abstract view : 2 timesAbstract
Kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak dan orang dewasa sebagai pelaku menciptakan kompleksitas hukum dalam penerapan tanggung jawab pidana dan penjatuhan hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan pelaku dewasa, serta untuk meneliti pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis mengenai penerapan prinsip lex specialis derogat legi generalis dan perbedaan penjatuhan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Bahan hukum primer terdiri dari Keputusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN.Kis dan Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis, bahan hukum sekunder meliputi undang-undang, literatur hukum, dan jurnal akademik, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan bersama dibedakan berdasarkan status usia pelaku. Pelaku dewasa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (dari tuntutan penuntutan 3 tahun), sedangkan pelaku anak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU SPPA (UU SPPA) dan dijatuhi hukuman 15 hari penjara di LPKA (Lembaga Pengembangan Anak Khusus). Pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis menerapkan prinsip lex specialis derogat legi generalis di mana UU SPPA sebagai hukum khusus mengesampingkan KUHP sebagai hukum umum, sambil memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan ultimum remedium.
References
Chazawi, Adami. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, Marwan. 2014. Teori Hukum; Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Pers.
Gea, Ali Yusran dan Ismaidar. 2022. Politik Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Medan: Andalan Bintang Ghonim.
Herlina, Apong. 2004. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: UNICEF.
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Poerdarminto, W.J.S. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rahmadani Hasibuan, Lidya, dkk. 2022. Pengembangan Konsep Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia. Nganjuk: CV. Dewa Publishing.
Sambas, Nandang. 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Syahranuddin, S. H., and S. H. Suci Ramadani. "Criminal Law Policies in Overcoming Cyber Crime in Indonesia." Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development. 2023
Siregar, Mhd Azhali. Buku Ajar Perbandingan Hukum Pidana. Serasi Media Teknologi, 2025.







