Efektivitas Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban

  • Indra Setiawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Rizky Pratama Putra Karo Karo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Bambang Widarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Keywords: Efektivitas, PKDRT, Perlindungan Hukum, Korban

Article Metrics

Abstract view : 8 times

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban KDRT menjadi isu penting dalam sistem hukum nasional. Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi korban serta menindak pelaku kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme perlindungan terhadap korban KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta menilai efektivitas penegakan hukumnya beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT melalui pengaturan bentuk-bentuk kekerasan, pengakuan hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala yang dipengaruhi oleh faktor regulasi, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang masih memandang KDRT sebagai persoalan privat dalam keluarga.

Author Biographies

Rizky Pratama Putra Karo Karo, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta

Bambang Widarto, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

References

Adiansyah, S. F., Irfandianto, M., Rato, D., & Setyawan, F. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perampasan Aset pada Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Hukum Pidana. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 1432–1447.

Ainunnida, K. A. (2022). HUBUNGAN KESEPIAN DAN IDE BUNUH DIRI YANG DIMODERASI OLEH DEPRESI PADA REMAJA KORBAN PERCERAIAN ORANG TUA. Jurnal Ilmu Psikologi Dan Kesehatan (SIKONTAN), 1(1), 1–12.

Amberi, M. (2023). Efforts to Prevent Child Age Marriage in The Study of Islamic Legal Philosophy and Indonesia Positive Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1), 239–260.

Elvardi, J., Pratama, A. P. R., & Muliawan, M. R. (2021). THE URGENCY FOR RATIFICATION OF THE 1970 ILO MINIMUM WAGE FIXING CONVENTION IN THE TIME OF FOURTH INDUSTRIAL REVOLUTION. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 226–234. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v4i2.5394

Fitriyani, N. (2023). Play Therapy in Handling Child Trauma Victims of Domestic Violence (KDRT). Formosa Journal of Applied Sciences, 2(6), 1295–1300.

Hendra, R. (2018). Penerapan Keadilan Restoratif Di Indonesia Bagi Anak Yang Sedang Berhadapan Hukum. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2).

Iswandi, I., & Bukhari, B. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Ketentuan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 797–806.

Jailani, M. (2020). Tinjauan Socio Legal Kebijakan Pencegahan Dan Pennaganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI)-SK Dirjend Pendis Kemenag RI-Draft Peraturan Rektor Tentang PPKS. JGSIMS: Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 1(2).

Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 1–7.

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1006–1017.

Reksiana, R. (2021). HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM DUNIA ISLAM (Telaah terhadap Konsep dan Dinamika HAM di Indonesia). Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam, 4(02), 229–248.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2018). PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN –PERMASALAHAN POLITIK DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).

Tenripada, A. J., & Disemadi, H. S. (2023). Ekonomi Kreatif sebagai Anak Panah Politik Hukum Investasi di Indonesia. Legal Spirit, 7(1), 23–36.

Triyani, R., & Tarina, D. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Hamil (Studi Pada Perusahaan Es Krim Di Bekasi). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(1), 98–99. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v4i1.4572

Wahyudani, Z., Mukhlas, O. S., & Hakim, A. A. (2023). Aspek Pidana Dalam Hukum Keluarga Dan Penyelesaiannya Pada Lembaga Hukum Di Indonesia. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 75–90.

Published
2026-03-31
How to Cite
Indra Setiawan, Rizky Pratama Putra Karo Karo, & Bambang Widarto. (2026). Efektivitas Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1518-1526. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.2216