Penggunaan Alat Bukti Digital dalam Pembuktiian Tindak Pidana Siber di Pengadilan Indonesia

  • Marsilindo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Rizky Pratama Putra Karo-Karo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Bambang Widarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Keywords: Alat Bukti Digital, Tindak Pidana Siber, Sistem Pembuktian Pidana, Bukti Elektronik. Penilaian Hakim.

Article Metrics

Abstract view : 12 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penggunaan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana siber di pengadilan Indonesia serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam penggunaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital telah memperoleh legitimasi normatif sebagai alat bukti yang sah dan menjadi perluasan dari sistem pembuktian pidana modern. Meskipun demikian, dalam praktiknya bukti digital masih sering ditempatkan dalam kategori alat bukti yang telah diatur KUHAP, seperti surat, petunjuk, atau keterangan ahli, sehingga kekuatan pembuktiannya sangat dipengaruhi oleh keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti digital bergantung pada aspek legalitas perolehan, autentikasi, integritas data, serta penerapan standar forensik digital, termasuk chain of custody. Penelitian ini juga menemukan adanya hambatan struktural, substansi hukum, teknis, dan budaya hukum, seperti keterbatasan literasi digital aparat penegak hukum, belum adanya standar prosedur yang seragam, keterbatasan infrastruktur forensik digital, serta kompleksitas pembuktian lintas batas negara. Selain itu, peran hakim menjadi sangat penting dalam menilai relevansi dan validitas bukti elektronik melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Secara keseluruhan, sistem pembuktian pidana di Indonesia sedang berada dalam fase transisi menuju pembuktian berbasis teknologi, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pemahaman teknologi dalam proses peradilan pidana.

Author Biographies

Rizky Pratama Putra Karo-Karo, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

Bambang Widarto, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

References

Afiuddin, L. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Illegal Logging dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Manajemen Bisnis Eka Prasetya Penelitian Ilmu Manajemen, 10(1), 181–193.

Breillat, R. (2020). Industrial artificial intelligence, internet of things smart devices, and big data-driven decision-making in digital-twin-based cyber-physical production systems. Economics, Management, and Financial Markets. https://www.ceeol.com/search/article-detail?id=845236

D’Anna, G. (2019). Law, Policy, Cybersecurity, and Data Privacy Issues by Simon Hartley.

Giannini, T., & Bowen, J. P. (2016). Curating Digital Life and Culture: Art and information. Tongco, 237–244. https://doi.org/10.14236/ewic/eva2016.46

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.

Liu, L., & Meng, L. (2022). Research on data analysis of internet consumer finance and consumer behavior based on VAR model. International Conference on Cyber Security, Artificial Intelligence, and Digital Economy (CSAIDE 2022), 12330, 630–636.

Meerangani, K. A., Ibrahim, A. F., Omar, M. Y., Mukhtar, M. H. M. J., Badhrulhisham, A., & Termimi, M. A. A. (2022). Cybercrime and its Violation of Digital Platform Security: An Islamic Law Perspective.

Paxy, R., Sinta, A., & Rio, A. (2020). Evaluasi Model Bisnis Pentesting Indonesia Dengan Menggunakan Metode Business Model Canvas. EProceedings …, 7(3), 9463–9470. https://openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id/index.php/engineering/article/download/14166/13905

Pratama, A. P. R. (2021). Analisis Yuridis terhadap Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital pada Kawasan Ekonomi Khusus. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 458240.

Rikmadani, Y. A. (2021). Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 3(2), 177–192.

Santhi, N. N. P. P., Tololiu, Y. G., & Anggara, B. (2023). Penegakan Hukum HAM di Indonesia dalam Perspektif Paradigma Keadilan Hukum Transendental. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 6(1), 82–103.

Sipayung, B., Dwiprigitaningtias, I., Nugroho, R. J., & Bernard, B. (2023). Environmental Law Enforcement In Indonesia In Terms Of The Concept Of Sustainable Development. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(03), 197–203.

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). Legal Protection for Urban Online-Transportation-Users’ Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 5(3), 485–505.

Tsiamas, K., & Rahimifard, S. (2021). A simulation-based decision support system to improve the resilience of the food supply chain. International Journal of Computer Integrated Manufacturing, 34(9), 996–1010. https://doi.org/10.1080/0951192X.2021.1946859

von Lieres, J. S., & Cauvery, G. (2022). The Impact of Social Media Use on Young Adults’ Quality of Life During the COVID-19 Pandemic in South India. 2022 IEEE Global Humanitarian Technology Conference (GHTC), 318–324.

Published
2026-03-31
How to Cite
Marsilindo, Rizky Pratama Putra Karo-Karo, & Bambang Widarto. (2026). Penggunaan Alat Bukti Digital dalam Pembuktiian Tindak Pidana Siber di Pengadilan Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1527-1538. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.2213