Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

  • Putu Bintang Seviana Dewi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Rizky Pratama Putra Karo Karo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Keywords: Keadilan Restoratif, KUHAP Baru, Sistem peradilan Pidana

Article Metrics

Abstract view : 21 times

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penerapan keadilan restoratif telah dilakukan melalui regulasi kelembagaan seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta praktik peradilan yang mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penerapan keadilan restoratif dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan yang berkaitan dengan keterbatasan pengaturan teknis, paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi retributif, serta perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif.

Author Biographies

Sujono, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

Rizky Pratama Putra Karo Karo, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

References

Aini Septi Farida, Q. (2025) ‘Transforming Criminal Justice System through Restorative Justice Approach in the New National Criminal Code’, SHS Web Conf., 221. Available at: https://doi.org/10.1051/shsconf/202522103004.

Asnawi, M.N. et al. (2026) ‘Keadilan Restoratif dari Perspektif Filsafat Hukum Progresif: Merekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana di Indonesia’, Judge : Jurnal Hukum , 6(06 SE-Articles), pp. 1866–1874. Available at: https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2049.

Dharmawan, A.D. and Ramadanti, N.K. (2024) ‘Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kaitannya Dengan Tujuan Pemidanaan’, Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik Учредители: Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia, 1(4), pp. 85–92. Available at: https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.197.

Hafita Mutiara Zaharani (2025) ‘Tinjauan Yuridis Pengaturan Pidana Pokok dan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP 2023 Indonesia dan Strafgesetzbuch Jerman’, Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2 SE-Articles), pp. 47–58. Available at: https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i2.5064.

Irabiah, I., Suswanto, B. and Mafing, M.A.A. (2022) ‘Penerapan restorative justice pada tingkat penuntutan (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Kotamobagu)’, PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 27(2), pp. 131–138.

Kania, D. (2014) ‘Pidana penjara dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia’, Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), pp. 19–28.

Kholidazia El HF. and Muhammad Zainal (2022) ‘Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)’, Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama, 1(1 SE-), pp. 1–27. Available at: https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.1.

Kristiyadi, K. and Setyawan, V. (2022) ‘Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana Ringan Untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif’, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4, p. 22.

Purba, A.R. (2023) ‘Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice pada Tahap Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Bawah Nilai Dua Juta Rupiah Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 23(1), pp. 103–120.

Rutherford, H., Kotecha, B. and MacFarlane, A. (2022) ‘14. Sentencing’, in, pp. 538–565. Available at: https://doi.org/10.1093/he/9780192858856.003.0014.

Salaev, N. (2022) ‘PENITENTIARY POLICY IN ACHIEVING THE GOALS OF PUNISHMENT’, Jurisprudence [Preprint]. Available at: https://api.semanticscholar.org/CorpusID:257199093.

Umam, K. et al. (2025) ‘Implementation and Implementation Restorative Justice in Criminal Cases by Police Investigators’, 7(1), pp. 8–16. Available at: https://doi.org/10.36312/jihad.v7i1.8214/.

Yanuarto, T. et al. (2024) ‘Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia’, JURNAL RECHTENS, 13(1 SE-Articles), pp. 149–165. Available at: https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2845.

Южанин, В.Е. (2023) ‘Соотношение целей и задач уголовного закона, наказания и его исполнения’, Пенитенциарная наука, 17(1 (61)), pp. 30–38.

Published
2026-03-31
How to Cite
Putu Bintang Seviana Dewi, Sujono, S., & Rizky Pratama Putra Karo Karo. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1498-1505. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.2214