TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Studi Putusan Nomor: 225/Pid.Sus/2024/PN Pms

  • Samuel Mangaranap N P Silaban Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Debora Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Perbedaan Pertimbangan Hukum, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, Tindak Pidana Narkotika

Article Metrics

Abstract view : 120 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perbedaan pertimbangan hukum antara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika serta menganalisis upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Hakim. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris (normatif-empiris) yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hukum disebabkan oleh perbedaan orientasi dalam menafsirkan alat bukti dan asas pemidanaan. Jaksa berorientasi pada kemanfaatan hukum dan efek jera (deterrence), sementara Hakim lebih menekankan keadilan substantif dan asas in dubio pro reo. Dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Jaksa Penuntut Umum memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding. Jaksa Penuntut Umum  tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, dengan menilai pentingnya keseragaman tafsir antar penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang seimbang. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi dan evaluasi internal di lembaga kejaksaan agar kesenjangan antara tuntutan dan putusan dapat diminimalkan dalam praktik peradilan pidana.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2018.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2016.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2013.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2016.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Arief, Barda Nawawi. “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 2, 2021.

Arif, Muhammad. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 3, 2021.

Dwianisa, Shindy. “Analisis Upaya Hukum Banding dalam Menjamin Keadilan terhadap Proses Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Yusthima, Vol. 5 No. 1, 2025.

https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/yusthima/article/view/11490

Febriyanto, H., M. Ablisar, Sunarmi, dan Marlina. “Pertimbangan Jaksa dalam Mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Narkotika.” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol.2 No.5 ,2023.

https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/164

Hamzah, Andi. “Efektivitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 3, 2019.

Ibrahim, Johnny. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Tinjauan Epistemologis.” Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5 No. 1, 2020.

Lubis, H. “Penerapan Asas Keadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Yustisia, Vol. 11 No. 1, 2023.

Muliana, Raudah, Zulfan, dan Herinawati. “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol.7 No.2, 2024.

https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/16091

Mulyadi, Lilik. “Kemandirian Hakim dan Tantangan Peradilan Pidana Modern.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 2, 2018.

Rahardjo, Satjipto. “Keadilan Substantif dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum Sosio Legal, Vol. 12 No. 4, 2017.

Risakotta, Ashley Dennispani. “Analisis Yuridis terhadap Pengajuan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2025.

https://ejournal.cibinstitute.com/index.php/causa/article/view/1265

Sari, D., dan Teguh Prasetyo. “Penegakan Hukum terhadap Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Restorative Justice.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1, 2022.

Simanjuntak, E. “Hubungan Jaksa dan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Yuridika, Vol. 34 No. 1, 2019.

Utama, Y. “Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No. 2, 2020.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Pms atas nama terdakwa Yogi Syahputra. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Tarigan, Khairin Ulyani, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Wawancara, 20 Oktober 2025, Pematangsiantar.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Laporan Tahunan Pemberantasan Narkotika Tahun2024.https://bnn.go.id

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Terpadu.

https://www.kejaksaan.go.id

Detik.com. “Upaya Penegakan Hukum terhadap Pengguna Narkotika di Indonesia.” 3 November 2025.https://www.detik.com

Kompas.com. “Disparitas Putusan Kasus Narkotika dan Tantangan Rehabilitasi.” 2 November 2025.https://www.kompas.com

Published
2026-02-10
How to Cite
Samuel Mangaranap N P Silaban, & Debora. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Studi Putusan Nomor: 225/Pid.Sus/2024/PN Pms. Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2151-2160. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2122