PERTIMBANGAN YURIDIS KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM MELANJUTKAN PERKARA YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN MELALUI MEDIASI MENUJU PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN
Article Metrics
Abstract view : 1 timesAbstract
Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam penanganan kasus perdata dan hukum administrasi negara yang melibatkan kepentingan negara, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi berupa mediasi. Namun, dalam praktiknya tidak semua upaya mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mencapai kesepakatan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis elemen-elemen yang menyebabkan ketidakberhasilan mediasi dalam kasus perdata dan administrasi negara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta mengkaji prosedur dan pertimbangan yuridis dalam melanjutkan perkara yang tidak berhasil dimediasi ke proses persidangan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis, bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh faktor yuridis, kelembagaan, faktual, dan psikologis, seperti keterbatasan ruang kompromi akibat ketentuan hukum, proses birokrasi yang kompleks, perbedaan kepentingan para pihak, serta kurangnya itikad baik dalam mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melanjutkan perkara ke jalur litigasi melalui tahapan yang sistematis dan berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.
References
Astarini, Dwi Rezki Sri, and M. H. Sh. “Mediasi Pengadilan”. Penerbit Alumni, 2021.
Bambang Sunggono, “Metodologi Penelitian Hukum”, Cetakan ke-9, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2022, hlm. 45.
M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata”, Cetakan ke-10, Jakarta, Sinar Grafika, 2021, hlm. 219
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Cetakan ke-6, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2021, hlm. 36.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, Cetakan ke-5, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 201
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Cetakan ke-14, Jakarta, UI Press, 2021, hlm. 52.
Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)”, Cetakan ke-9, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2020, hlm. 71.
Yuliandri, “Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik”, Cetakan ke-4, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2022, hlm. 162
AGITA, “JULIANA. TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENDAMPINGAN HUKUM (LEGAL ASSISTANCE) PADA PEMERINTAH (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung)”. Diss. UIN RADEN INTAN LAMPUNG, 2023.
Fityansyah, Hanif. "Faktor Kegagalan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Bantul Pada Tahun 2021-2022." (2023).
Nababan, Roida. "Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus." Jurnal Media Informatika 6.2 (2025): 1044-1050.
Ngadiyo, Mulyadi. “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Sebagai Kuasa Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (Study Kasus Putusan Perkara Nomor: 487/K/TUN/2020)”. Diss. Universitas Islam Riau, 2022.
Prihandana, Reza, et al. "Wewenang jaksa di bidang keperdataan berdasarkan pasal 30 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia." Halu Oleo Law Review 7.1 (2023): 111-128.
Ravi, Dwi Arliyansyah. “IMPLEMENTASI UPAYA MEDIASI YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN TUNGGAKAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA DI KEJAKSAAN NEGERI GRESIK”. Diss. UPN Veteran Jawa Timur, 2025.
Saputra, Denny, Andi Surya Perdana, and Hendrik Murbawan. "Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia." Halu Oleo Law Review 6.2 (2022): 218-237.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa







