PERAN KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM PENYELESAIAN KASUS PERDATA MELALUI MEDIASI
Article Metrics
Abstract view : 1 timesAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan melalui mediasi non-litigasi. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan menggunakan telaah terhadap berbagai sumber kepustakaan serta pengumpulan data melalui teknik wawancara. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa. Jaksa Pengacara Negara berperan dalam pengelolaan Surat Kuasa Khusus, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan mediator independen, sehingga mediasi berhasil menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Faktor pendukung meliputi dasar hukum yang kuat dan kerja sama para pihak, sedangkan hambatan meliputi ketidaklengkapan dokumen pendukung, serta lamanya pengambilan keputusan dari pihak badan usaha dan kendala administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi ialah mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang efektif dan efisien.







