PERANAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERPIDANA NARKOTIKA PADA TINGKAT BANDING

  • Yedija Martua Nainggolan Universitas HKBP Nommensen
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Advokat, Pendampingan Hukum,, Terpidana Narkotika, Tingkat Banding

Article Metrics

Abstract view : 196 times

Abstract

Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dengan terpidana menghadapi hukuman berat. Pada praktiknya, banyak terpidana mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum yang optimal, sehingga hak pembelaan mereka kerap tidak terpenuhi secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada terpidana narkotika pada tingkat banding serta hambatan apa yang dihadapi advokat dalam proses pendampingan terpidana narkotika pada tingkat banding. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peranan Advokat dalam proses banding adalah untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi, membantu mengajukan banding, dan memberikan pembelaan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak adil atau salah. Hambatan yang dihadapi Advokat dalam pendampingan proses banding terpidana narkotika dipengaruhi berbagai faktor yaitu: Undang-undang mengatur ancaman hukuman yang lebih berat dan sangat ketat, sehingga hakim bisa memiliki keterbatasan memberikan pertimbangan lebih lanjut. Adanya upaya suap atau intervensi yang dapat menghalangi proses banding yang adil. Stigma masyarakat atau aparat penegak hukum yang beranggapan bahwa pelaku narkotika harus dihukum berat tanpa mempertimbangkan pembelaan atau alasan di balik tindakannya. Komunikasi advokat dan klien terhambat karena masalah teknis. Kendala kondisi ekonomi klien yang tidak mampu menyebabkan Advokat harus rela tidak mendapat uang jasa/transport dari klien.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH). Laporan Pendampingan Hukum Pada Kasus Narkotika. 2025.
Lilik Mulyadi. Etika dan Perilaku Profesi Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat. Jakarta: Djambatan, 2013.
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia.
Bandung: Alumni, 2019.
Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Narkotika: Teori, Analisis, dan Praktiknya dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2013.
Pangaribuan, Luhut M.P. Advokat dan Penegakan Hukum. Jakarta: Djambatan, 2001. Rahardjo, B. Hukum Pidana dan Penegakan Narkotika. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Wahyudi, R. Peranan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020..
Astarini, Dwi Rezki Sri. “Peran Advokat dalam Menjamin Hak Asasi Tersangka pada Tahap Pemeriksaan Perkara Pidana.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 48, No. 2 (2018): 295–310.
Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, & Reza Mariana Sianturi. “Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien.” Jurnal Jendela Hukum 9(1), 2022: 52– 63.
Langgeng, Setyo. “Peran Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Jurnal Daulat Hukum 1(1), 2018.
Lasmadi, Sahuri. “Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum.” INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum 7(2), 2014.
Santriani. “Advokasi Hukum dan Perlindungan Hak Korban Penyalahgunaan Narkotika.”
Journal of Social Law Vol. 3, No. 1 (2024): 45–58.
Saragih, M. “Perlindungan Hak Asasi Terpidana dalam Proses Banding.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28(3), 2021: 234–250.
Setyowati, Herning & Nurul Muchiningtias. “Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Scientia Law Review 2(2), 2018: 155–168.
Suryani, Luh Putu. “Peranan Advokat dalam Upaya Hukum Banding pada Perkara Pidana.”
Jurnal Hukum Acara Pidana Vol. 5, No. 2 (2020): 112–113.
Wahyuningsih, Sri Endah. “Peranan Advokat dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.”
Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 3, No. 2 (2016): 175.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna dan Pecandu NarkotikaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Alinea Keempat dan Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Universitas Gadjah Mada. Peran Advokat dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2022.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pedoman Etika dan Profesi Advokat di Indonesia.
2018.
Published
2025-12-17
How to Cite
Nainggolan, Y. M., & Manullang, H. (2025). PERANAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERPIDANA NARKOTIKA PADA TINGKAT BANDING. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1519-1528. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1916