Peranan Advokat Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat

  • Sherly Marlina Sihombing Universitas HKBP Nommensen
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Advokat, Proses Hukum, Penganiayaan, Tingkat Banding

Article Metrics

Abstract view : 89 times

Abstract

Peranan advokat dalam mendampingi pelaku penganiayaan yang dapat mengakibatkan luka berat,bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum pelaku terpenuhi. advokat juga  melakukan pembelaan yang efektif, serta mengawal proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan semua tindakan sesuai prosedur dengan Undang-Undang yang tertulis Nomor 18 Tahun 2003. Advokat  juga bertanggung jawab melindungi hak-hak asasi klien, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi lemah secara hukum, ekonomi dan memegang peran penting dalam memberikan bantuan hukum dan merancang strategi penyelesaian perkara. Efektivitas peran ini dipengaruhi oleh kompetensi advokat, pemahaman kasus, akses sumber daya, dan hubungan dengan klien serta aparat penegak hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, di mana penulis hanya mendeskripsikan situasi atau kejadian tanpa berusaha menarik kesimpulan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami permasalahan yang dihadapi advokat dan klien dalam pengadilan pidana

References

Vivian eka putri ,syelvani jandini ,rega pratama ,pendampingan advokat dalam kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak ,legal asistance in cases of child abuse ,vol 2 no 5 mei 2025
Ngurah arya kusuma ,anak agung sagung laksmi dewi dan i made minggu widyantara sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat
Amsori AA Rohmatullah ,perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor ; 992K/PID.SUS /2017 )
Moh Rizqullah ian bakar putra ,proses pendampingan hukum terhadap pemenuhan hak hak korban tindak keekrasan dalam pemeriksaan di kepolisian priode 2021 -2022
Saintoso, AI. (2018). "Reformaisi Sistem Peradilan Pidana : Pandangan Advokat Indonesiai." Juirnail IlmuiHuikuim, 13(1), 45-62
AIsriaidi, AIsriaidi, Muihaimmaid Naitsir, Phireri Phireri, Faikuiltais Huikuim, Instituit Ilmui, aind Bisnis AIndi. “Peneraipain Restoraitive Juistice Dailaim Proses Penyidikain Tindaik PidainaiPengainiaiyaiain” 12, no. November (2024): 32–40.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-unddang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Reepublik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna dan Pecandu NarkotikaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Alinea Keempat dan Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Universitas Gadjah Mada. Peran Advokat dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2022.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pedoman Etika dan Profesi Advokat di Indonesia.
2018.
Published
2025-12-17
How to Cite
Sihombing, S. M., & Manullang, H. (2025). Peranan Advokat Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1529-1537. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1907