UPAYA ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Tracy Abeliana Sitinjak Universitas HKBP Nommensen
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Advokat, Pendampingan Hukum, Korupsi, Etika Profesi, Supremasi Hukum

Article Metrics

Abstract view : 17 times

Abstract

Pendampingan hukum oleh advokat dalam kasus korupsi merupakan aspek krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan dalam proses peradilan pidana. Advokat memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik tersangka, terdakwa, maupun saksi, dengan memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya advokat dalam pendampingan hukum, strategi yang diterapkan, serta problematika yang dihadapi dalam menangani perkara korupsi. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji literatur terkait peran advokat, etika profesi, dan tantangan dalam pendampingan hukum kasus korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai penasihat yang memberikan strategi hukum untuk meminimalkan risiko hukum bagi klien, meskipun sering kali menghadapi dilema etika dan tekanan eksternal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas advokat melalui pelatihan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan efektivitas pendampingan dalam kasus korupsi.

References

Rauzi, F., & Kamil, M. I. (2023). Penyuluhan Hukum Strategi Advokat dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi, 1(4), 701-712.
Utami, R. A., Ramadani, S., & Lubis, F. (2023). Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana terhadap Klien. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 722-736.
Rauzi, F. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Calon Advokat Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Cabang Mataram. Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi, 1(1), 1-12.
Pratama, I. Y., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Urgensi Penegakan Hukum Terkait Kejatahan Tindak Pidana Suap Dalam Etika Profesi Advokat. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 582-601.
Lubis, F., Lubis, H. S., Nasa, R., Harahap, I. R., Ihsan, I., & Siregar, H. A. R. F. (2025). PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM DEMI TEGAKNYA SUPREMASI HUKUM. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1), 53-64.
Leasa, E. Z., & Latumaerrisa, D. (2023). Pendampingan Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi. MATAKAO Corruption Law Review, 1(2), 123-130.
Githa, T. A., Wahid, M. F. R. R., & Ridho, M. I. (2025). Peranan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Di Malam Hari. Jurnal Terekam Jejak, 3(1), 1-18.
Wida, K. (2024). PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 89-99.
Tadjuddin, A. R., Badaru, B., & Baharuddin, H. (2021). Peranan Advokat Dalam Proses Perkara Pidana: Studi Kasus Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(4), 1529-1543.
Maulida, M., Akli, Z., & Nurarafah, N. (2022). PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-46.
Published
2025-11-10
How to Cite
Sitinjak, T. A., & Manullang, H. (2025). UPAYA ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1030-1036. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1796