EFEKTIVITAS MEDIASI DENGAN PENDEKATAN KOLABORATIF DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Article Metrics
Abstract view : 423 timesAbstract
Tanah adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang berperan utama pada kehidupan manusia, baik sebagai sumber penghidupan maupun tempat tinggal. Nilai tanah tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga sosial dan budaya, sehingga sering kali menjadi objek konflik dan sengketa antarindividu, kelompok, atau instansi. Sengketa pertanahan biasanya timbul akibat ketidakjelasan hak kepemilikan, tumpang tindih dokumen, serta kepentingan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah dengan non-litigasi melalui mediasi sebagai alternatif yang diandalkan. Penelitian ini memiliki tujuan dalam mengkaji efektivitas pelaksanaan sengketa pertanahan dengan mediasi yang diterapkan Kantor Pertanahan Kota Sorong sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui pendekatan kualitatif, dengan wawancara bersama pejabat pertanahan dan studi dokumen. Hasilnya menjelaskan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Sorong lebih efisien dibandingkan proses litigasi, baik dari sisi waktu, biaya, maupun efektivitas penyelesaian. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti ketidakhadiran para pihak, kurangnya itikad baik, hingga campur tangan pihak ketiga. Oleh karena itu, mediasi perlu didukung oleh peningkatan kapasitas mediator, pemahaman hukum oleh para pihak, serta komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Mediasi kolaboratif menjadi pendekatan yang ideal karena menekankan pada pencapaian solusi bersama dan menjaga hubungan antar pihak.
References
Ashadi, A., Hafidz, M. R., & Rahman, S. (2021). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2590-2602.
Dewi, N. M. T. (2021). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Analisis Hukum, 5(1).
Imran, S. Y., Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., Bakung, D. A., Wantu, F. M., & Mandjo, J. T. (2022). PENGENALAN DAN PELATIHAN MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DI MASYARAKAT. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(3).
Lempoi, gratio. (2020). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ANTARA PARA PIHAK DI PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016. E Journal Fakultas Hukum Unsrat.
Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. BAMETI Customary Law Review, 1(2).
Maruf, R. (2025). Efektivitas Peran Mediator Dalam Konflik Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1).
Meher, M., Ramadhan, M. C., Suharyanto, A., Silviana, D., Ardhana, S. N., & Putri, A. (n.d.). (2024) Eksistensi Penyelesaian Sengketa UMKMSecara Non Litigasi di Desa Bandar Labuhan The Existence of Non-Litigation Resolution of MSME Disputes in Bandar Labuhan Village. Jurnal Pelita Masyarakat.
Nugroho, D. H., Sukron, A., & Ismail, Y. (2023). PERAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH SECARA MEDIASI . YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Hukum, 5(22), 2087–3409.
Ramli, D. H., Nobatonis, O. J., & Pello, H. F. (2024). Faktor Penyebab dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan:(Studi Kasus: Kampung Ulayat Mbehal Menjerite, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 205-221.
Rasmawati, I., Laturette, A. I., & Radjawane, P. (2022). Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Shaq, haliman syahril. (2020). mediasi komunitas sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Sulengkampung, S. S. (2020). AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 8(1).
Surjanti, & Sanjaya, R. E. (2021). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung1Pemberian Ganti Rugi Terhadap Tanah Yang Terkena Pembangunan Jalan Umum di Kabupaten Tulungagung. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.
Zaenal, A. A. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 318-336.







