ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor: 11/PDT.G.S/2018/PN SON)

  • Widya Rahmawati Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Kristi W. Simanjuntak Universitas Muhammadiyah Sorong
  • A. Sakti. R. S. Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: Kredit macet, tanpa jaminan, penyelesaian sengketa

Article Metrics

Abstract view : 763 times

Abstract

Kedudukan perjanjian kredit tanpa jaminan hak tanggungan adalah perjanjian sah dalam hukum perdata selama sesuai dengan (Pasal 1320 KUHPerdata), meskipun tidak diatur dalam UU Hak Tanggungan karena tidak melibatkan agunan berupa tanah atau bangunan. Kredit jenis ini tetap diakui oleh Undang-Undang Perbankan, dan pelaksanaannya tunduk pada prinsip kehati-hatian serta penilaian kelayakan debitur. Namun, tanpa hak tanggungan, posisi hukum kreditur menjadi lebih lemah jika terjadi wanprestasi, karena tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek jaminan, sehingga penyelesaian harus melalui gugatan perdata di pengadilan. Penyelesaian kredit macet tanpa jaminan hak tanggungan sesuai putusan No.: 11/pdt.g.s/2018/pn son yaitu kredit dengan jaminan hak tanggungan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur karena memungkinkan eksekusi langsung melalui parate eksekusi tanpa perlu putusan pengadilan. Sebaliknya, kredit tanpa hak tanggungan lebih berisiko karena eksekusi hanya dapat dilaksanakan lewta gugatan perdata dan putusan pengadilan yang inkracht, sehingga proses penyelesaiannya lebih lambat dan kompleks. Namun, baik kredit dengan maupun tanpa jaminan tetap sah secara hukum selama sesuai dengan syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata. Bagi debitur, hak tanggungan menciptakan tanggung jawab dan risiko lebih besar, namun memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

 

References

Akbar, T. (2021). Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C ( Character ,. Dharmasisya, 1(November). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1110&context=dharmasisya
Ali, mochammad mukhtar. (2020). No INJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA BERSAMA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN SAAT TERJADI PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. 2507(February), 1–9.
Arifin M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum |, 5(1), 66–82.
Fiqri, R. (2024). Suatu perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur dengan debitur merupakan suatu bentuk kebutuhan hukum, Dimana debitur membebankan jaminan berupa benda tidak bergerak yang dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan. Hak tanggungan merupakan ikatan (access. 1–23.
Fitriana, D., & Aliya Sandra Dewi. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(2), 61–74. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i2.495
Hariwijaya, I. G. N. B. D., Budiartha, I. N. P., & Widia, I. K. (2020). Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Borgtocht (Perorangan). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 340–345. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2552.340-345
Kasiani, W. S. (2024). PENGATURAN DAN KEDUDUKAN DEBITUR WANPRESTASI DALAM PROSES EKSEKUSI PENJUALAN OBJEK HAK TANGGUNGAN MILIK PIHAK KETIGA SECARA DI BAWAH TANGAN. Jurnal Supremasi, Volume 14 Nomor 1 Tahun 2024 Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(1), 87–104.
Manab, A., & Rachmawati, A. R. (2022). PELAKSANAAN THE FIVE C’S OF CREDIT ANALYSISDALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PAMEKASAN. 4(1), 1–14.
Mohammad Hifni. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2677
Nasution, K., Fauzi, A., & Ramlan, R. (2022). Perspektif Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan. Doktrina: Journal of Law, 5(2), 237–267. https://doi.org/10.31289/doktrina.v5i2.7439
Ningsih, A. (2021). Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan. Arena Hukum, 14(3), 546–566. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.7
Ningsih, R. (2020). Yurisprudensi Mahkamah Agung Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Wasiat Wajibah. Lex Jurnalica, 17(1), 77–91. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/3114
Putri, T. K. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditur selama Proses Penggantian Objek Hak Tanggungan. Notaire, 7(1), 141–158. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i1.53426
Susetyo, D. T., Fajri, A., & Pradana, K. (2021). IMPLIKASI PUTUSAN KEPAILITAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM GUGATAN WANPRESTASI. 2(1), 1–11. https://doi.org/10.55080/junagara.v1i1.1295
Tarissa, *, Hadi, S., Hadi, T. S., & Rusdianto, R. Y. (2024). Mekanisme Penilaian Pemberian Kredit Dalam Meminimalisir Risiko Kredit Pada Bank BJB KCP Mojokerto. Journal of Management and Social Sciences (JIMAS), 3(1), 47–58. https://doi.org/10.55606/jimas.v3i1.971
Published
2025-05-30
How to Cite
Rahmawati, W., Simanjuntak, K. W., & Rakia, A. S. R. S. (2025). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor: 11/PDT.G.S/2018/PN SON). Judge : Jurnal Hukum , 6(02), 184-196. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1363