Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat

  • Rita Asmarida Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Marice Simarmata Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Penyakit menular, kebijakan, wabah, pembangunan kesehatan

Article Metrics

Abstract view : 1655 times

Abstract

Penyakit menular masih menjadi masalah besar kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan yang efektif dan efisien. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap individu masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap bangsa dan negara. Termasuk kewajiban negara untuk memproteksi masyarakatnya tertular penyakit yang dianggap berbahaya. Negara sebagai organisasi terbesar diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap penanggulangan penyakit tertentu karena negara mempunyai kewenangan yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Penyakit menular bisa menjadi wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Covid-19 yang disebabkan oleh penularan dan infeksi virus Sarcov2 merupakan contoh penyakit menular yang menjadi wabah/pandemi yang melanda hampir seluruh penjuru dunia

References

1. Abidin, Said Zainal, “ KebijakanPublik”, ediai revisi, cetakan kedua. Jakarta : Yyasan Pancur Siwah.2004,hlm21.
2. UUD NRI Tahun 1945, pasal 28 H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3).
3. Budiarjo, Miriam.” Dasar-Dasar Ilmu Politik “. Edisi revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008,hlm47.
4. Http://kkn.undip.ac.id/?p=266282
5. Arifin, Jajang, “ Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan kesehatan dan Pencegahan penyakit menular”. Jurnal Yustitia, E-ISSN :2723-0147. P-ISSN : 1978-9963.
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Published
2025-01-31
How to Cite
Asmarida, R., & Simarmata, M. (2025). Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat. Judge : Jurnal Hukum , 5(04), 72-80. https://doi.org/10.54209/judge.v5i04.907