Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Di Pasaran

  • Alfian Aresil Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rajab Lestaluhu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Sokhib Naim Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: perlindungan pembeli, BPOM, perlindungan hukum

Article Metrics

Abstract view : 25 times

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Di Pasaran (dibimbing oleh Rajab Lestaluhu dan sokhib naim).penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efeksitas UU perlindungan pembeli menjaga kepentingan pelaku bisnis kosmetik ilegal serta mengambil tindakan terhadap mereka yang memperdagangkan kosmetik ilegal. Kajian ini bersifat normatif dan menggunakan pendekatan legislatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data ini diperoleh melalui teknik analisis deskriptif analitis. Hasil kajian mengungkapkan bahwa (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pembeli, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.4.1745 memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pembeli kosmetik. Meskipun peraturan yang ada cukup lengkap, pengawasan oleh BPOM kurang ketat, yang menyebabkan banyak pengusaha kosmetik melanggar UU. (2) Pengusaha kosmetik ilegal melalui tiga tahap penegakan hukum: pengawasan, dan hukum pidana sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan BPOM Nomor HK.00.05.1.23.2516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, dan Kosmetik.

 

Published
2024-08-20
How to Cite
Aresil, A., Lestaluhu, R., & Naim, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Di Pasaran. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 141-151. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.673