Tinjauan Legalitas Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Di Luar Wilayah Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan

  • Mozahra Camelia Arpipy Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rajab Lestaluhu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hasriyanti Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: perkawinan, perkawinan antar umat, penyelundupan hukum

Article Metrics

Abstract view : 32 times

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum perkawinan antar umat yang berbeda agama di luar wilayah Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan serta penegakan hukum pada pelaku penyelundupan hukum perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan mempertimbangkan norma dan peraturan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antar umat yang berbeda agama di luar wilayah Indonesia hanya sah di tempat berlangsungnya perkawinan itu. Akan tetapi, perkawinan tersebut menjadi tidak sah di Indonesia karena melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 sub f Undang-Undang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan antar umat yang berbeda agama luar wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum, dikarenakan pasangan tersebut sengaja mengabaikan peraturan mengenai perkawinan beda agama di Indonesia dengan cara melangsungkan perkawinan tersebut di luar wilayah Indonesia untuk mendapatkan akibat hukum yang mereka inginkan. Berdasarkan prinsip public order perkawinan mereka dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi di Indonesia demia ketertiban umum.

References

Amri, A. 2020. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syariah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial. 22(1). http://dx.doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Armia, M. S. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: LKKI,.
Buana, A. P. 2017. Konsistensi Dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama Di Makassar. Jurnal HAM, 8(2): 117-129. http://dx.doi.org/10.30641/ham
Gautama,S. 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet 5. Jakarta: Bina Cipta
Hartono, S. 1976. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Bina Cipta
Yunu, Jarwo. Aspek Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jakarta: CV Insani, 2005.
Kamilah, A. 2018. Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 1(1): 116-127. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1
Kusumaatmadja, M. 1990. Pengantar Hukum Internasional: Buku I Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta
Mayasari, L. D. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran. Jaksya: The Indonesia Journal Of Islamic Law and Civil Law, 1(1): 37-58. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.140
Nafis, M., Asfiyak, K., & Kurniawati, D. A. 2019. Akibat Hukum (Implikasi Yuridis) Perkawinan Beda Agama Perspektif Pasal 2 Jo Pasal 21 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 1(2): 104-112
Pamungkas, E. K., & Viktorahadi, R. F. B. 2021. Perkawinan Beda Agama Menurut Kitab Suci, Ajaran, dan Hukum Gereja. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya, 5(3): 421-432. https://doi.org/10.15575/rjsalb.v5i3.14578
Pasyah, T. 2021. Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Simbur Cahaya, 28(1). 146-164.
Pratiwi, D. K. 2018. Tinjauan Yuridis Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1): 1-11. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.15
Pratiwi, V. D, Sineru. W, & Sumarwan, E. 2023. Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Agama Buddha. Jurnal Penelitian Agama, 2(24): 191-2014. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp191-204
Saleh, K. W. 1992. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Seto, B. 2006. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tirtawati, G. A., & Savitri, R. D. 2016. Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama Yang Dilangsungkan di Luar Wilayah Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 2(3): 175-195. https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.335
Tanjung, A. 2019. Legalitas Penyelundupan Hukum Pada Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Hukum Positif Dan Receptio A Contrario. National Journal of Law, 1(1): 49-64. https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.672
Wahyuni, S. 2011. Perkawinan Beda Agama Di Indonesia dan Hak Asasi Manusia. In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 1(1): 131-151. https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.121
Witoko, P. A., & Budhisulistyawati, A. 2019. Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2): 251-257. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015
Zora, Zimtya., & Tasman Tasman. 2023. Konsep Public Order Dalam Hukum Perdata Internasional. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4): 541-564. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.299
Published
2024-08-15
How to Cite
Arpipy, M. C., Lestaluhu, R., & Hasriyanti. (2024). Tinjauan Legalitas Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Di Luar Wilayah Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 99-108. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.648