ANALISIS STRATEGI HUKUM DALAM MEMPERCEPAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA

  • Alya Rahmah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Eksekusi Putusan, Strategi Hukum, Hakim Perdata

Article Metrics

Abstract view : 46 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan tentang analisis strategi hukum guna mempercepat eksekusi putusan hakim perdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji permasalahan yang ada dalam penelitian ini yaitu apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dan bagaimana strategi hukum yang efektif untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis. Eksekusi putusan hakim merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk mewajibkan pihak yang kalah dalam perkara agar mematuhi isi putusan hakim. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi putusan hakim seringkali terhambat oleh berbagai faktor. Hal ini mengakibatkan lambatnya penyelesaian sengketa dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dikategorikan menjadi tiga yaitu faktor yuridis, faktor teknis, dan faktor non-yuridis. Untuk mengatasi faktor hambatan tersebut maka diperlukan strategi hukum dalam mempercepat eksekusi putusan hakim perdata yang dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu strategi preventif dan strategi represif. Jurnal hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan strategi hukum yang tepat harus disesuaikan dengan kondisi dan fakta hukum yang ada dalam setiap kasus. Dengan menerapkan strategi hukum yang tepat dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas eksekusi putusan hakim perdata.

Author Biography

Fauziah Lubis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Arif, K. (2023) Pembuktian dan Kadaluarsa. xii. Pustaka Ilmu.

Atmaja, I. and Suardana, I.W. (2018) ‘Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi’, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, (1403005229), pp. 1–13. Available at: https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43617.

Bachar, D. (1995) Eksekusi Putusan Perkara Perdata: Segi Hukum dan Penegakan Hukum. xii. Akademika Pressindo.

Kresna Wardana, A.A.N.B. and Satyayudha Dananjaya, N. (2022) ‘HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA PRO BONO KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(3), p. 629. Available at: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13.

Lubis, F. and Nasution, M.I. (2024) ‘The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense of Obstruction f Justice’, Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), p. e06679. Available at: https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-103.

Mertokusumo, S. (2009) Hukum Acara Perdata Indonesia. Ed. 7,8.,. Liberty Yogyakarta : Yogyakata., 2009.

Nugroho, F.M. (2016) ‘Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat’, Rechtidee, 11(1), pp. 14–29. Available at: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985.

Prodjodikoro., W. (1992) Hukum acara perdata di Indonesia. Bandung : Sumur Bandung, 1992.

Retnowulan Sutantio, I.O. (2005) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju, 2005.

Soepomo, R. (2005) Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Cetakan ke. Pradnya Paramita.

Subekti (1991) Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.

Subekti, R. (1955) Dasar-Dasar Hukum dan Peradilan. Soeroengan. Available at: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20105591.

Yuherawan, D.S.B. (2020) ‘Obstruction of Justice in Corruption Cases’, Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), pp. 225–256. Available at: https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.38575.

References

Arif, K. (2023) Pembuktian dan Kadaluarsa. xii. Pustaka Ilmu.
Atmaja, I. and Suardana, I.W. (2018) ‘Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi’, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, (1403005229), pp. 1–13. Available at: https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43617.
Bachar, D. (1995) Eksekusi Putusan Perkara Perdata: Segi Hukum dan Penegakan Hukum. xii. Akademika Pressindo.
Kresna Wardana, A.A.N.B. and Satyayudha Dananjaya, N. (2022) ‘HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA PRO BONO KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(3), p. 629. Available at: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13.
Lubis, F. and Nasution, M.I. (2024) ‘The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense of Obstruction f Justice’, Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), p. e06679. Available at: https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-103.
Mertokusumo, S. (2009) Hukum Acara Perdata Indonesia. Ed. 7,8.,. Liberty Yogyakarta : Yogyakata., 2009.
Nugroho, F.M. (2016) ‘Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat’, Rechtidee, 11(1), pp. 14–29. Available at: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985.
Prodjodikoro., W. (1992) Hukum acara perdata di Indonesia. Bandung : Sumur Bandung, 1992.
Retnowulan Sutantio, I.O. (2005) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju, 2005.
Soepomo, R. (2005) Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Cetakan ke. Pradnya Paramita.
Subekti (1991) Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.
Subekti, R. (1955) Dasar-Dasar Hukum dan Peradilan. Soeroengan. Available at: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20105591.
Yuherawan, D.S.B. (2020) ‘Obstruction of Justice in Corruption Cases’, Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), pp. 225–256. Available at: https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.38575.
Published
2024-07-30
How to Cite
Rahmah, A., & Lubis, F. (2024). ANALISIS STRATEGI HUKUM DALAM MEMPERCEPAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 64-73. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.569